Sikap Kami: Berani Tobat Itu Hebat
LEBIH baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah. Adagium itu begitu indah. Tapi menjadi rusak di tangan para penegak hukum yang tak memiliki moral dan pijakan norma.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
LEBIH baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah. Adagium itu begitu indah. Tapi menjadi rusak di tangan para penegak hukum yang tak memiliki moral dan pijakan norma.
Adagium itu menjadi penjelmaan dari asas in dubio pro reo. Dalam keragu-raguan, diputus yang menguntungkan terdakwa. Risalah ahli hukum asal Milan, Egidio Bossi yang sudah meninggal pada 1546 itu, bertahan sampai sekarang.
Tetapi, adagium dan asas itu menjadi tidak berguna di negeri yang penegakan hukumnya centang perenang. Apakah Indonesia termasuk salah satunya? Mari kita membuka diri, menimbang secara masak, dan kemudian mengakui –atau tidak—bahwa penegakan hukum kita masih sangat bermasalah.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, betapapun belum ada keputusan final salah-tidaknya dalam penanganan, tapi sudah membuat kita ragu. Keputusan hakim Pengadilan Negeri Bandung, dalam praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, kian menambah keraguan.
Pegi dicokok, ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan bahkan berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan. Padahal, dari proses legalitas penanganan perkara, penyidik belum mematuhi aturan yang berlaku.
Apakah hanya kali ini terjadi? Kita yakin tidak. Kita bahkan mulai ragu, jangan-jangan penanganan perkara inti kasus ini, yang telah mengirim tujuh orang ke penjara, dilakukan dengan pelanggaran-pelanggaran pula. Itulah yang sedang diuji lewat peninjauan kembali (PK) oleh Saka Tatal.
Keraguan kita makin besar saat salah seorang saksi fakta, Liga Akbar, mencabut seluruh keterangannya pada sidang tahun 2016 atau 2017 lalu. Makin besar keraguan itu saat salah satu saksi lain mengaku dia mengalami penyiksaan dalam proses penanganan perkara. Ah, seperti penegakan hukum zaman kompeni saja.
Dalam konteks itu, kita juga melihat penanganan perkara yang memicu keraguan publik. Salah satunya adalah vonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Apakah dalam kasus di Surabaya itu hakim menerapkan asas in dubio pro reo? Kita tidak tahu. Jika betul seperti itu, dengan konsekuensi apapun, kita apresiasi. Sebab, lebih baik membebaskan orang bersalah daripada menghukum orang tak bersalah.
Itulah sebabnya, dalam kaitan ini juga, berkali-kali kita menentang penerapan hukuman mati, termasuk terhadap Herry Wirawan, kasus asusila di Bandung tempo hari. Sungguh-sungguh kita khawatir, proses peradilan yang keadilannya meragukan, menentukan hidup-mati seseorang.
Karena itu, kita mengimbau kepada seluruh penegak hukum, dari penyidik, penuntut, hakim, hingga pembela, untuk melakukan tobat, kembali ke jalan yang benar. Hanya dengan begitulah, proses penegakan hukum di negeri ini akan terasa keadilannya. (*)
Editor : Zulfirman


