Sakit Hati, 2 Bocah Habisi Nyawa Temannya di Bekas Kampung Gajah
Pembunuhan seorang bocah SMP di bekas Kampung Gajah, Parongpong, itu dipicu sakit hati dua pelaku yang juga masih di bawah umur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
inilahbandung.com- Kasus pembunuhan di kawasan eks Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga dipicusakit hati pelaku setelah korban menyatakan ingin mengakhiri pertemanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Minggu 15 Februari 2026.
"Dua pelaku dengan inisial YA (eksekutor) dan AP telah kami amankan. Pelaku YA sempat mengajak AP untuk pergi ke Bandung pada hari Sabtu sebelumnya, namun ditolak karena AP memiliki pekerjaan sebagai dekorator pernikahan," kata Niko.
"Kemudian, pada hari Senin, keduanya berangkat dari Garut dan menunggu korban di dekat SMP 26 Sukajadi sebelum waktu salat Asar," sambungnya.
Setelah bertemu, ungkap Niko, pelaku mengajak korban untuk berbicara lebih dalam ke kawasan eks Kampung Gajah lantaran lokasi depan terlalu ramai.
Kemudian, tersangka AP menunggu di luar dengan motor, sementara YA masuk bersama korban. Sebelumnya, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sangkur dari Garut yang disimpan di jok motor.
"Setelah masuk ke dalam, terjadi percekcokan karena pelaku merasa sakit hati. YA langsung mengambil botol untuk memukuli kepala korban hingga jatuh, kemudian menusuknya delapan kali ke bagian perut," jelasnya.
Setelah kejadian, pelaku mengambil HP dan jaket korban, lalu mengatakan kepada AP dengan bahasa Sunda "tos dipaehan yeuh" (sudah selesai) sebelum kembali ke Garut setelah mengisi bensin. Menurut keterangan pelaku, korban ditinggalkan dalam keadaan masih hidup.
"Keluarga korban yang merasa curiga setelah korban tidak kembali mendatangi pelaku, yang pada awalnya menyangkal pernah bertemu dan memberikan alibi bohong," ujarnya.
"Malam harinya, pelaku menggunakan HP korban untuk mengirim pesan palsu kepada rekan korban yang menyatakan "saya diculik" agar terkesan korban masih hidup," sambungnya.
Niko menyebut, dua pelaku akan dituntut berdasarkan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.***
Editor : Bsafaat

