Fakta Pembunuhan Bocah di Bekas Kampung Gajah, Direncanakan 2 Pelaku Jauh-jauh Hari
Dua pelaku pembunuhan bocah di bekas wilayah Kampung Gajah ternyata sudah sejak lama merencanakan aksi keji itu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Teka-teki kasus pembunuhan di kawasan eks Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang menimpa ZA (14) akhirnya terungkap.
Kedua pelaku tak lain merupakan teman korban yakni berinisial YA (16) dan APM (17). Keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mayat korban ditemukan pada Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 20.45 WIB.
"Jadi pelaku dan korban yang sudah saling kenal selama kurang lebih tiga tahun, sejak masih di Garut," kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra saat ditemui di Mapolres Cimahi, Minggu 15 Februari 2026.
Niko menjelaskan, keduanya sudah kenal dari Garut, kemudian korban pindah ke Bandung. Meskipun jarak jauh, mereka tetap sering bertemu hingga akhirnya pelaku merasa kesal dan dendam setelah korban menyatakan ingin mengakhiri pertemanan.
Rencana pembunuhan sebenarnya akan dilakukan pada hari Sabtu sebelumnya, namun terlambat karena pelaku dengan inisial AP memiliki pekerjaan.
"Aksi tersebut akhirnya terlaksana pada hari Senin, ketika pelaku dari Garut datang ke Bandung dengan niat menghabisi korban," jelasnya.
Niko mengatakan, dari pihak keluarga korban mengaku mengetahui adanya masalah antara korban dan pelaku. Setelah korban tidak pulang ke rumah, keluarga langsung mencari ke pelaku.
"Namun terkait hubungan kedua pihak sebelum kejadian akan disampaikan oleh keluarga korban," ucapnya.
Sebelumnya, dua tersangka anak di bawah umur berhasil diamankan Polres Cimahi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di lokasi eks tempat wisata Kampung Gajah, Kampung Cihideung RT03/07 Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mayat korban ditemukan pada Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 20.45 WIB.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, jasad korban berinisial ZAAQ ditemukan oleh dua saksi, GR dan SA, yang sedang melakukan live TikTok di lokasi tersebut.
"Awalnya saksi menduga bau busuk yang tercium berasal dari bangkai kucing, namun setelah ditelusuri ternyata berasal dari mayat seorang pria," kata Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Minggu 15 Februari 2026.
Setelah menerima laporan, lanjut Niko, anggota Sat Reskrim Polres Cimahi segera melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah bukti petunjuk. Tim Resmob kemudian berhasil mengamankan tersangka berinisial YA (16) dan APM (17) di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Dikatakan Niko, modus operandi yang digunakan pelaku, yakni memukulkan bagian belakang kepala korban dengan botol kaca, kemudian menusuk bagian perut sebanyak kurang lebih 8 kali menggunakan bilah pisau.
Tak cuma itu, pelaku juga mengambil barang milik korban, antara lain jaket dan handphone.
"Jaket yang dikenakan korban bahkan merupakan pemberian dari tersangka YA sebelum diambil kembali," sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka akibat kekerasan benda tumpul di kepala dan luka tusuk di perut.
"Kedua pelaku dan korban diketahui saling mengenal, namun motif tindakannya masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Diketahui pelaku eksekutor masih merupakan pelajar di Garut. Dari sisi penegakan hukum, pelaku diduga akan dituntut berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 458 dan 459 UU KUHP terkait pembunuhan.**
Editor : Bsafaat


