Polres Cimahi Amankan 2 Pelaku Pembunuhan Bocah SMP di Bekas Kampung Gajah

Dua pelaku yang masih di bawah umur diamankan Polres Cimahi atas dugaan pembunuhan bocah SMP di lokasi bekas tempat wisata, Kampung Gajah.

Polres Cimahi Amankan 2 Pelaku Pembunuhan Bocah SMP di Bekas Kampung Gajah
Polisi tunjukkan barang bukti kasus dugaan pembunuhan seorang bocah SMP di eks lokasi Kampung Gajah.

INILAHKORAN.ID – Dua tersangka anak di bawah umur berhasil diamankan Polres Cimahi terkait kasus pembunuhan di lokasi bekas Kampung Gajah, Kampung Cihideung RT03/07 Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah mayat korban ditemukan pada Jumat 13 Februari 2026 sekitar pukul 20.45 WIB.
 
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, jasad korban berinisial Z A A Q ditemukan oleh dua saksi, G R dan S A, yang sedang melakukan live TikTok di lokasi tersebut. 

"Awalnya saksi menduga bau busuk yang tercium berasal dari bangkai kucing, namun setelah ditelusuri ternyata berasal dari mayat seorang pria," kata Niko dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Minggu 15 Februari 2026.
 
Setelah menerima laporan, lanjut Niko, anggota Sat Reskrim Polres Cimahi segera melakukan olah TKP dan menemukan sejumlah bukti petunjuk.

Tim Resmob kemudian berhasil mengamankan tersangka berinisial Y A (16) dan A P M (17) di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
 
Dikatakan Niko, modus operandi yang digunakan pelaku adalah memukulkan bagian belakang kepala korban dengan botol kaca, kemudian menusuk bagian perut sebanyak kurang lebih 8 kali menggunakan bilah pisau. 

Tak cuma itu, pelaku juga mengambil barang milik korban, antara lain jaket dan handphone. 

"Jaket yang dikenakan korban bahkan merupakan pemberian dari tersangka YA sebelum diambil kembali," sebutnya.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban meninggal dunia akibat luka akibat kekerasan benda tumpul di kepala dan luka tusuk di perut. 

"Kedua pelaku dan korban diketahui saling mengenal, namun motif tindakannya masih dalam penyelidikan," ujarnya.
 
Kasus ini dirangkaikan dengan dugaan pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan kematian, dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian. 

"Para tersangka dapat dikenai pasal 459 dan/atau 458 ayat (3) dan/atau pasal 479 ayat (4) UU No.1/2023 tentang KUHPidana, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
 
"Sementara itu untuk barang bukti yang berhasil diamankan meliputi jaket korban, ponsel pintar korban, bilah pisau, dan botol kaca yang digunakan sebagai alat pelaku," sebutnya. ***
 


Editor : Bsafaat