Salahgunakan Profesi, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara

Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap dokter anastesis Unpad Priguna Anugerah Pratama.

Salahgunakan Profesi, Dokter Priguna Divonis 11 Tahun Penjara

INILAHKORAN, Bandung – Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap dokter anastesis unpad priguna anugerah pratama.

Priguna dinilai majelis hakim telah menyalahgunakan profesinya sebagai seorang dokter atau tenaga medis untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Rabu (5/11/2025), Ketua PN Bandung Lingga Setiawan menyatakan Priguna terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga perempuan di RS Hasan Sadikin Bandung. 

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta atau diganti dengan kurungan tiga bulan, serta restitusi kepada korban dengan total Rp137,8 juta.

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dilakukan lebih dari satu kali dan terhadap lebih dari satu korban, serta dilakukan dengan menyalahgunakan profesi sebagai dokter,” ujar hakim Lingga dalam pembacaan amar putusan di ruang sidang PN Bandung.

Hakim menyebutkan, pertimbangan meringankan di antaranya adalah Priguna belum pernah terlibat kasus hukum, mengakui perbuatannya, menyesal, dan telah memberi santunan kepada salah satu korban. Meski demikian, majelis menilai perbuatannya telah mencederai kepercayaan publik terhadap profesi medis.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 11 tahun penjara dan pembayaran denda serta restitusi kepada tiga korban. Dalam pertimbangannya, hakim menilai seluruh unsur pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual telah terpenuhi.

Usai persidangan, kuasa hukum Priguna, Aldi Rangga Adiputra, mengatakan pihaknya masih akan memikirkan langkah hukum berikutnya. Ia menyebut keputusan hakim belum sesuai dengan harapan, namun tetap menghormati putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir dulu. Diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan banding atau tidak. Meski hasilnya belum sesuai harapan, kami menghargai putusan majelis hakim,” kata Aldi.

Aldi juga menyinggung bahwa dalam persidangan, terungkap kliennya mengidap gangguan bipolar. Kondisi tersebut, katanya, telah dijelaskan oleh ahli yang dihadirkan selama proses persidangan.


Editor : Ahmad Sayuti