Komitmen Jaga Etika Profesi: KKI Cabut STR dan SIP dr. Priguna Anugerah Pratama Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual di RSHS Bandung
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah tegas terhadap dr. Priguna Anugerah Pratama setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengambil langkah tegas terhadap dr. Priguna Anugerah Pratama setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan Pelecehan Seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Tindakan ini merupakan respons cepat KKI dalam menjaga marwah profesi kedokteran serta menegakkan Etika Profesi secara konsisten dan tegas.
Pada Kamis, 10 April 2025, KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna sebagai bentuk sanksi administratif tertinggi dalam dunia kedokteran.
Langkah ini kemudian diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat guna mencabut Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki Priguna.
Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP bukan sekadar tindakan administratif, namun bentuk nyata komitmen KKI dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tenaga medis di Indonesia.
“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar drg. Arianti diktipdari RRI.co.id.
Tindakan pencabutan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia Nomor KI.01.02/KKI/0932/2025 tentang Pencabutan Surat Tanda Registrasi.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa dr. Priguna dikenai sanksi karena melanggar ketentuan dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur kewajiban tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sedang menjalani pendidikan.
Adapun rincian pencabutan STR yang tertuang dalam keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Nama: Priguna Anugerah Pratama
Nomor STR: 32111OO323208806
Masa Berlaku: Hingga 14 Juli 2028
b.
Nama: dr. Priguna Anugerah.P
Nomor STR: HW0OO01220213110
Status: Berlaku selama mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan RI juga memutuskan untuk menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung.
Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan ruang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam program pendidikan dokter spesialis di rumah sakit pendidikan.
“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum,” tambah drg. Arianti.
Dengan keputusan ini, seluruh perizinan dan penugasan yang berkaitan dengan STR dr. Priguna dinyatakan tidak berlaku.
KKI berharap, tindakan tegas ini dapat menjadi pembelajaran dan peringatan keras bagi seluruh tenaga medis agar senantiasa menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas kemanusiaan.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


