Sampah Pasar Rancapanggung Diduga Cemari Saguling, DLH KBB Ancam Tutup Sementara

DLH KBB mengancam akan menutup sementara Pasar Rancapanggung lantaran tumpukan sampah yang diduga mencemari Waduuk Saguling

Sampah Pasar Rancapanggung Diduga Cemari Saguling, DLH KBB Ancam Tutup Sementara
Tumpukan sampah Pasar Rancapanggung berserakan di pinggir aliran Waduk Saguling, KBB, Rabu (29/4/2026). DLH mengancam akan menutup sementara jika terbukti mencemari lingkungan khususnya DAS Saguling.

INILAHKORAN.ID – Tumpukan sampah dari Pasar Rancapanggung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) meluber dan diduga mencemari perairan Waduk Saguling.

Kondisi ini menuai reaksi dari sejumlah pihak, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB yang bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada pengelola Pasar Rancapanggung.

"Persoalan ini tak bisa dipandang sebelah mata. Selain melanggar aturan administrasi, kondisi tersebut masuk dalam kategori dugaan pencemaran lingkungan yang harus diusut tuntas," kata Kepala DLH KBB, Ibrahim Aji, Rabu (29/4/2026).

Oleh karena itu, pihaknya segera mengerahkan tim dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan menyeluruh di lokasi.

“Kami pastikan tim segera turun ke lapangan. Termasuk penyelidikan terkait dugaan pencemaran, nanti ada PPLH kita yang langsung mengecek kondisi di sana,” jelasnya.

Ibrahim mengakui, persoalan sampah di pasar ini bukanlah hal baru. Ia menyebut, pada tahun 2025 lalu, DLH bahkan harus turun tangan langsung dalam kondisi darurat dengan mengangkut lebih dari 30 rit sampah untuk membersihkan lokasi.

"Setelah penanganan darurat tersebut, pengelolaan kembali diserahkan kepada pengelola pasar," ujarnya.

Kemudian, lanjut Ibrahim, DLH juga telah membuka ruang kerja sama untuk sistem pengangkutan sampah agar masalah tidak terulang. 

Namun sayang, tawaran tersebut hingga kini belum disepakati atau diindahkan oleh pihak pengelola.

“Waktu kita tawarkan kerja sama pengangkutan, mereka belum bersedia. Sampai sekarang belum ada kesepakatan. Padahal ini demi kebaikan bersama agar sampah tidak menumpuk lagi,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, ungkap Ibrahim, pengelola kawasan khusus seperti pasar memiliki kewajiban penuh mulai dari pemilahan, pengangkutan, hingga pengelolaan akhir sampah

"Dengan kondisi saat ini yang kembali meluber dan berdampak luas, kami menilai ada kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi," sebutnya.

Oleh karena itu, berbagai opsi sanksi disiapkan, mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif, hingga langkah ekstrem berupa penutupan sementara operasional pasar.

“Pasti ada teguran. Bahkan opsi penutupan sementara pasar pun kita buka kemungkinannya jika pelanggaran dinilai berat dan membahayakan lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan proses hukum lebih lanjut jika hasil pemeriksaan nanti membuktikan adanya pencemaran yang signifikan terhadap ekosistem dan sumber air.

“Tindakan tegas mana yang akan diambil, nanti kita lihat respons dan kondisi riil di lapangan seperti apa. Yang jelas, kami tidak akan tinggal diam melihat lingkungan tercemar,” tandasnya. 


Editor : Ahmad Sayuti