Samsat Digital Terus Dibenahi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Yuliantono
INILAH, Bandung - Membayar pajak kendaraan kini bisa dilakukan hanya lewat genggaman tangan. Namun, kemudahan itu dinilai belum sepenuhnya tuntas karena sebagian wajib pajak masih harus datang ke kantor Samsat untuk mengesahkan dokumen secara manual.
Karena itu, DPRD Jawa Barat mendorong penyempurnaan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor berbasis digital agar benar-benar memangkas birokrasi. Harapannya, masyarakat dapat menyelesaikan seluruh proses tanpa harus kembali mengantre di kantor Samsat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, Muhamad Romli, menilai layanan pembayaran melalui aplikasi SIGNAL maupun fitur Sambara di Sapawarga merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Menurutnya, digitalisasi seharusnya benar-benar memberi kemudahan bagi masyarakat.
"Itu bentuk inovasi dari Samsat dalam rangka memudahkan masyarakat. Para wajib pajak itu melakukan pembayaran itu dipermudah," kata Romli, Senin (3/8).
Meski demikian, dia menyoroti masih adanya kewajiban pengesahan STNK secara manual bagi sebagian pengguna layanan digital, khususnya melalui Sapawarga. Kondisi itu dinilai belum sejalan dengan semangat pelayanan berbasis elektronik.
"Supaya mereka juga sekali telah online, tidak usah lagi ke kantor Samsat. Nah, ini nanti juga akan kita coba sampaikan, seperti apa nanti. Karena kan ada konsekuensi-konsekuensi," ujarnya.
Selain layanan digital, Komisi III DPRD Jabar juga mengevaluasi dampak program pemutihan denda pajak kendaraan yang sebelumnya diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Evaluasi dilakukan untuk melihat apakah kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak tanpa mengurangi semangat masyarakat yang selama ini rutin membayar tepat waktu.
Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menjelaskan perbedaan layanan antara Sapawarga dan SIGNAL. Pengguna Sapawarga masih diwajibkan melakukan pengesahan STNK di Samsat karena aplikasi tersebut tidak mewajibkan verifikasi identitas digital sejak awal transaksi.
Sebaliknya, SIGNAL telah menggunakan verifikasi KTP dan pengenalan wajah sehingga pengesahan STNK dapat diterbitkan secara digital tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Dengan penyempurnaan sistem yang terus dikaji, digitalisasi layanan perpajakan diharapkan tidak hanya menghadirkan kemudahan pembayaran, tetapi juga memangkas seluruh proses administrasi sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien. (gin)
Editor : Inilahkoran


