Pohon Ditebang Berbuntut Panjang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Yogo Triastopo
INILAH, Bandung - Sepuluh pohon peneduh yang selama bertahun-tahun menaungi Jalan Martadinata atau Jalan Riau, kini tinggal kenangan. Batang-batang besar yang dulu meredam panas dan memberi kesejukan telah lenyap.
Yang tersisa bukan hanya ruang jalan yang terasa lebih terbuka, tetapi juga tanda tanya besar tentang mengapa pohon-pohon itu harus ditebang. Pertanyaan itulah yang kini sedang dijawab melalui proses hukum.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penyelidikan kasus penebangan 10 pohon tersebut telah memasuki babak akhir. Bahkan, perkara yang semula dipandang sebagai pelanggaran ringan kini berkembang menjadi dugaan pelanggaran yang lebih serius sehingga penanganannya diperluas.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penyelidikan telah dimulai sejak 29 Juni 2026. Selama lebih dari satu bulan, berbagai fakta baru ditemukan hingga mengubah arah penanganan kasus.
"Penyelidikan sebetulnya sudah dilakukan sejak tanggal 29 Juni. Setelah 30 hari berjalan, ternyata dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat dan terjadi eskalasi. Maka saya hentikan pada tanggal 30 Juli," kata Farhan, Senin (3/8).
Perubahan itu bukan sekadar soal klasifikasi pelanggaran. Jika sebelumnya hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran peraturan daerah, kini penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena itu, proses penanganannya tidak lagi dilakukan secara terbatas. Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), hingga Satreskrim Polrestabes Bandung kini ikut terlibat dalam proses penyelidikan.
"Karena itu, prosesnya melibatkan penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, PPNS dan berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung," ujarnya.
Meski penyelidikan terus bergerak, Farhan belum bersedia mengungkap siapa saja pihak yang telah diperiksa maupun yang diduga terlibat. Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan pengungkapan identitas justru berpotensi memunculkan spekulasi.
"Saya belum bisa bicara siapa saja, karena akan terlalu spekulatif. Yang pasti, sekarang proses penegakan hukumnya sedang berjalan," katanya.
Seiring berkembangnya penyelidikan, perhatian pemerintah tidak lagi hanya tertuju pada aksi penebangan pohon. Berbagai aktivitas usaha di sekitar lokasi juga mulai ditelusuri.
Pemkot Bandung kini memeriksa berbagai dokumen perizinan bangunan yang berada di belakang lokasi penebangan. Dugaan sementara mengarah pada adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan kepentingan usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.
"Memang pemotongan pohon itu berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang ada di gedung tersebut. Maka kami sudah menyelidiki berbagai macam perizinan," ujar Farhan.
Tim dari Dinas Cipta Karya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) kini menelusuri kelengkapan izin lapangan padel, kafe, hingga videotron yang berada di lokasi.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan masih terdapat sejumlah izin yang belum lengkap ataupun masih dalam proses.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Bandung juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN). Sekretaris Daerah bersama Inspektorat telah diminta melakukan pendalaman. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dipastikan akan dijatuhkan sesuai ketentuan.
"Apabila memang ada yang terlibat, maka akan dikenai sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Farhan.
Di balik proses hukum yang terus berjalan, pemerintah juga mulai memikirkan bagaimana mengembalikan wajah Jalan Martadinata. Kehilangan pohon-pohon besar tidak cukup ditebus hanya dengan menanam bibit baru.
Pemkot Bandung menyiapkan rehabilitasi kawasan, mulai dari perbaikan trotoar hingga penanaman kembali pohon berukuran besar agar fungsi peneduh dapat segera pulih.
"Trotoarnya akan diperbaiki khusus di segmen itu. Akan ada penanganan khusus karena kita akan meneliti bagaimana secara teknis kita melakukan penanaman ulang," ujar Farhan.
Pohon-pohon yang ditebang merupakan jenis tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima hingga sepuluh meter. Karena itu, penggantinya harus berupa pohon yang telah cukup besar, bukan sekadar bibit yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memberi keteduhan.
"Penanamannya tidak boleh bibit. Penanamannya harus berupa pohon yang minimal sudah setengah jadi. Itu perlu kajian yang lebih dalam secara teknis," katanya.
Pekan ini, kawasan Jalan Martadinata akan mulai dipersiapkan untuk proses rehabilitasi. Pembatas akan dipasang sebagai penanda dimulainya upaya memulihkan ruang hijau yang hilang. (gin)
Editor : Inilahkoran


