Korupsi Bekasi: Satu Perkara, Dua Tuntutan

Korupsi Bekasi: Satu Perkara, Dua Tuntutan
DUA TUNTUTAN: Bupati non-aktif Bekasi Ade Kunang dituntut tujuh tahun bui dan HM Kunang alias Abah Kunang ayahnya, empat tahun dalam kasus dugaan suap pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025.

Oleh: Cesar Yudistira

INILAH, Bandung - Ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung kembali menjadi penentu babak penting perkara dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi. 

Setelah rangkaian persidangan berjalan berbulan-bulan, jaksa akhirnya menyampaikan tuntutan terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang.

Dalam sidang yang digelar Senin (3/8), Jaksa Penuntut Umum menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp12,4 miliar yang diduga berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa 1 Ade Kuswara tujuh tahun dan denda 300 juta rupiah," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.

"Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa 2 HM Kunang, empat tahun penjara," sambungnya.

Jaksa menyebut perbuatan kedua terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam persidangan terungkap, dana Rp12,4 miliar itu diduga mengalir melalui sejumlah perantara. Dari jumlah tersebut, Ade Kuswara disebut menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari pengusaha Bekasi bernama Sarjan. 

Uang itu disalurkan secara bertahap melalui beberapa pihak, yakni Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep Rp2 miliar.

Sementara itu, Abah Kunang juga didakwa menerima Rp1 miliar secara terpisah dari pengusaha Iin Farihin.

Menurut jaksa, seluruh pemberian tersebut bertujuan agar Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi mengatur pemenangan paket-paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 untuk perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Sarjan.

Namun, seusai persidangan, Ade Kuswara menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia menilai tuntutan yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Ya ini kan baru tuntutan, ada beberapa proses lagi. Mudah-mudahan saya berharap Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan keadilan dari majelis hakim," kata Ade.

Dia juga membantah pernah mengarahkan bawahannya untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses pengadaan proyek.

"Saya tidak pernah memerintahkan Sekdis saya atau OPD untuk memenangkan salah satu tender project. Dan ini semua saya nyatakan akal-akalan," ujarnya.

Pembacaan tuntutan menandai satu tahapan penting dalam perkara tersebut. Sidang selanjutnya akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang akan menentukan akhir dari proses hukum yang kini masih bergulir.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal 2025 terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Berdasarkan dakwaan jaksa, pengusaha bernama Sarjan diduga memberikan uang secara bertahap melalui sejumlah perantara agar perusahaan miliknya atau yang terafiliasi dengannya memperoleh paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025. 

Nilai suap yang diduga mengalir mencapai Rp12,4 miliar. Dalam persidangan, jaksa menyebut Ade Kuswara Kunang diduga menerima Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang alias Abah Kunang didakwa menerima Rp1 miliar dari pemberi yang berbeda. 

Atas dakwaan tersebut, Ade Kuswara membantah seluruh tuduhan dan menegaskan tidak pernah mengarahkan bawahannya untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses tender. Kasus ini kini memasuki tahap pembacaan tuntutan sebelum berlanjut ke agenda pembelaan (pledoi) dan putusan majelis hakim.  (gin)


Editor : Inilahkoran