Sasar Pengendara Ojek, WH Bawa Kabur Motor Korban dengan Modal Sambal

Bermodalkan sambal seharga Rp 2.000, pelaku WH kerap berhasil melancarkan aksinya untuk merampas kendaraan bermotor yang digunakan pengendara ojek di wilayah hukum Polres Cimahi.

Sasar Pengendara Ojek, WH Bawa Kabur Motor Korban dengan Modal Sambal
Bermodalkan sambal seharga Rp 2.000, pelaku WH kerap berhasil melancarkan aksinya untuk merampas kendaraan bermotor yang digunakan pengendara ojek di wilayah hukum Polres Cimahi./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Ngamprah - Bermodalkan sambal seharga Rp 2.000, pelaku WH kerap berhasil melancarkan aksinya untuk merampas kendaraan bermotor yang digunakan pengendara ojek di wilayah hukum Polres Cimahi.

Dalam melancarkan aksinya, WH kerap menyasar pengemudi ojek yang kerap mangkal. Ia tak segan-segan menyemprotkan sambal cabai ke mata korbannya hingga terjatuh.

"Awalnya saya membeli sambal Rp 2.000, terus saat naik ojek, tukang ojeknya saya semprot pakai sambal," kata WH dalam ungkap kasus hasil Operasi Libas Lodaya 2024 di Mapolres Cimahi, Kamis 20 Juni 2024.

WH mengaku, sambal tersebut sudah disimpan ditangannya. Kemudian, sambal itu disemprotkan ke mata korban, setelah terjatuh dirinya langsung membawa kabur motor korban.

"Sudah ada niatan untuk melakukan itu. Saya tidak memesan ojek secara online tapi secara langsung mendatangi pangkalan," ucapnya.

WH menyebut, dirinya sudah dua kali melancarkan aksi tersebut, termasuk kali ini. Namun, dirinya kini menyesali perbuatannya.

"Menyesal dan gak akan mengulangi perbuatan yang sama," sebutnya.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo mengatakan, WH merupakan salah satu pelaku yang berhasil diringkus dalam Operasi Libas Lodaya 2024.

"Operasi Libas Lodaya 2024 ini telah dilaksanakan pada 6 sampai 15 Juni 2024. Adapun dalam operasi tersebut merupakan target kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas)," kata Dimas.

Dimas menyebut, Sat Reskrim bersama dengan jajaran Reskrim Polsek telah berhasil mengamankan 20 tersangka.Satu tersangka diantaranya dengan inisial WH, merupakan residivis dengan tindak pidana yang serupa. 

Kemudian, dari 20 tersangka yang diamankan para tersangka melakukan tindak pidana kejahatan curat dan atau curas di wilayah hukum Polres Cimahi dan KBB atau di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Ada beberapa yang bisa kita lihat barang bukti hasil yang diambil, kemudian BB sarana, motor kemudian ada kendaraan roda empat telah kita amankan bersamaan dengan 20 tersangka tersebut," terang Dimas.

Dimas menuturkan, untuk modus operandi yang dilakukan karena ini operasi, sehingga cukup beragam ada yang mencuri kemudian menyemprotkan bubuk cabai atau cairan cabai, ada yang memasuki rumah kosong, mencongkel pintu, jendela dan lain sebagainya.

"Modusnya pelaku berpura-pura menjadi penumpang ojek, setelah itu menyemprotkan bubuk cabai ke korban atau ke tukang ojek. Kemudian, terasa pedih karena efek bubuk cabai adalah terasa panas di bagian mata, kemudian motornya diambil," tuturnya.

Dimas menyebut, polisi bakal melakukan pendalaman penyidikan untuk mengetahui berapa kali WH melancarkan aksinya tersebut.

"Tapi sejauh ini baru satu kali yang masuk ke laporan kami. Sementara itu, WH melancarkan aksinya di Cililin," ucapnya.

Kemudian, untuk modus operandi para pelaku ini beragam. Namun, pihaknya satu kelompokan sesuai dengan target operasi pengungkapan tindak kejahatan curat dan curas.

"Pasal yang disangkakan sesuai dengan target operasi adalah Pasal 362 KUHPidana, dan atau 365 KUHPidana. Ancaman dari kedua pasal tersebut minimal 5 tahun dan maksimal 9 tahun," sebutnya.

Selanjutnya, Sat Reskrim dan Polsek Jajaran akan melakukan pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan.

"WH itu pernah melakukan tindak pidana serupa. Jadi, sebelumnya pernah melakukan di Kota Cimahi juga, kemudian kali ini juga tertangkap lagi," ujarnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana