Satpol PP Bekasi Buka Segel Wahana Air Cikarang

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka segel penutupan sementara terhadap tempat rekreasi wahana air di Cikarang sejak ditutup pada 11 Januari 2021 lalu akibat melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Satpol PP Bekasi Buka Segel Wahana Air Cikarang
Ilustrasi/Antara Foto

INILAH, Cikarang- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membuka segel penutupan sementara terhadap tempat rekreasi wahana air di Cikarang sejak ditutup pada 11 Januari 2021 lalu akibat melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Iya betul, kemarin petugas kami sudah membuka kembali segel penutupan sementara di Waterboom Lippo Cikarang," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Rabu (10/3).

Dodo menjelaskan pembukaan segel itu tidak menghentikan proses hukum yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian atas pelanggaran aturan PPKM oleh manajemen tempat rekreasi air tersebut.

Baca Juga : Sebelum Diperpreskan, Bappeda Jabar Sebaiknya Kaji Jabar Selatan Merujuk Gubernur Sebelumnya  

"Kalau berkaitan dengan proses penindakan hukum itu ranahnya kepolisian, masih ada garis polisi juga kok saat kita buka segel di lokasi itu," katanya.

Dibukanya segel, kata dia, menandakan tempat usaha tersebut telah diizinkan untuk beroperasi kembali hanya saja manajemen perusahaan diwajibkan memenuhi persyaratan sesuai kebijakan pemerintah daerah di masa PPKM.

"Mereka membuat surat pernyataan akan melakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai surat edaran dan Instruksi Bupati Bekasi," ucapnya.
 

Baca Juga : PHRI Cianjur Tingkatkan Kunjungan dengan Sertifikasi CHSE

Selama penerapan PPKM skala mikro, pihaknya kini lebih mengintensifkan penanganan penyebaran COVID-19 di tingkat RT/RW sekaligus mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi.

Halaman :


Editor : Bsafaat