Satpol PP Cianjur Gencarkan Pembinaan dan Pengawasan Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan pembinaan dan pengawasan peredaran rokok ilegal yang masih dilakukan pemasok dari luar Cianjur pada jam tertentu, karena daerah ini termasuk pasar potensial.

Satpol PP Cianjur Gencarkan Pembinaan dan Pengawasan Rokok Ilegal
antarafoto

INILAHKORAN, Cianjur-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menggencarkan pembinaan dan pengawasan peredaran rokok ilegal yang masih dilakukan pemasok dari luar Cianjur pada jam tertentu, karena daerah ini termasuk pasar potensial.

Kepala Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Tedi Artiawan, di Cianjur, Kamis, mengatakan peredaran rokok ilegal terjadi pada pagi dimana pemasok dengan menggunakan kendaraan boks mendatangi sejumlah pedagang di Cianjur.

"Rokok ilegal tanpa cukai yang banyak beredar berasal dari luar Cianjur tepatnya dari Jawa Tengah. Untuk mencegah peredaran rokok ilegal kami tingkatkan pengawasan dan pembinaan yang dimaksimalkan pada pedagang di pasar atau grosir," katanya.

Baca Juga : Polisi Periksa Kembali Lokasi Temuan Jasad Wanita di Sukabumi

Mereka wajib mematuhi larangan tersebut, sebelum dikenakan sanksi tegas dan pidana kalau masih menjual rokok ilegal, bahkan pihaknya memberikan edukasi ke pedagang terkait bahaya rokok ilegal yang belum terjamin kualitasnya serta soal kerugian negara yang timbul.

Pihaknya mencatat selama ini Kabupaten Cianjur menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang menjadi pusat peredaran rokok ilegal, terbukti sepanjang tahun 2023, pihaknya sudah menyita dan memusnahkan 3 juta batang rokok ilegal hasil operasi di sejumlah wilayah.

"Untuk mencegah masuknya rokok ilegal, kami berkoordinasi dengan Bea Cukai Bogor, untuk melakukan pengawasan, penindakan serta operasi agar tidak ada lagi pemasok yang lolos mengedarkan rokok ilegal ke Cianjur," katanya.

Baca Juga : Samat Bekasi Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Selain melakukan penertiban, selama ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Cianjur terkait dengan dampak buruk dari rokok ilegal selain merugikan negara juga dapat merusak kesehatan pengguna dengan sanksi hukum tegas.

Halaman :


Editor : JakaPermana