Satpol PP Cirebon Amankan 149.600 Batang Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan 149.600 batang rokok ilegal

Satpol PP Cirebon Amankan 149.600 Batang Rokok Ilegal
ILEGAL: Petugas Satpol PP bersama tim terpadu menyita ribuan batang rokok ilegal dalam operasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Cirebon.

INILAH, Cirebon- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan 149.600 batang rokok ilegal selama operasi terpadu yang digelar pada Semester I Tahun 2026.

Penindakan dilakukan dalam rangka program nasional Gempur Rokok Ilegal yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, operasi berlangsung sejak April hingga Juni 2026 dengan melibatkan Bea Cukai, TNI, Polri dari Polres Cirebon Kota dan Polresta Cirebon, Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, dari hasil operasi tersebut petugas menyita 643 slop atau 1.050 bungkus rokok ilegal dengan total 149.600 batang.

“Dari hasil rekapitulasi semester pertama, kami berhasil mengamankan 643 slop atau 1.050 bungkus dengan total 149.600 batang rokok ilegal,” kata Imam, Senin 13 Juli 2026.

Dia menjelaskan, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp222.156.000. Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai sekitar Rp111.601.600.
Meski jumlah temuan rokok ilegal bersifat fluktuatif, Satpol PP memastikan pengawasan akan terus diperkuat melalui operasi lanjutan pada Semester II Tahun 2026.

“Trennya memang naik turun, tetapi kami masih memiliki agenda operasi pada semester kedua, mulai Juli hingga Desember. Pengawasan akan terus dilakukan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemetaan, peredaran rokok ilegal masih ditemukan di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Ciwaringin, Dukupuntang, Kaliwedi, Arjawinangun, Beber, Babakan, serta Desa Kebonturi dan Sindangkasih. Wilayah-wilayah tersebut akan menjadi prioritas pengawasan tim terpadu.

“Selain penindakan, kami terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, pentingnya menggunakan produk bercukai resmi, serta dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha,” paparnya.

Imam menegaskan, setiap pelanggaran akan diproses oleh Bea Cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika pelanggaran dilakukan berulang kali, tentu akan dikenakan sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok tanpa pita cukai resmi serta melaporkan apabila menemukan indikasi peredarannya.

“Dengan tidak membeli rokok ilegal, kita turut membantu menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.
(maman suharman)


Editor : Inilahkoran