Satpol PP Kabupaten Cirebon Diminta Bongkar Pagar Tembok PT Shubra.
Bangunan pagar tembok yang ditempati PT Shubra Internasional Grup, di Jalan Pangeran Antasari No.7, Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon diduga memakan bahu jalan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Bangunan pagar tembok yang ditempati PT Shubra Internasional Grup, di Jalan Pangeran Antasari No.7, Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon diduga memakan bahu jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon pun diminta segera bertindak. Yakni dengan membongkar pagar tembok tersebut, karena diduga juga tidak memiliki izin bangunan gedung.
Desakan pembongkaran pagar tembok di perusahaan yang memproduksi arang dari batok kelapa untuk diekspor ini, datang dari Lembaga Studi Daerah (Lesda) Kabupaten Cirebon.
Ketua Lesda Kabupaten Cirebon, Abdurohim menjelaskan, pagar tembok di bangunan yang ditempati PT Shubra Internasional Grup itu, secara kasat mata saja sudah jelas dibangun hanya kurang satu meter dari jalan. Pagar tembok itu diduga berdiri di bahu jalan milik pemerintah daerah.
"Jadi bangunan pagar tembok di PT Shubra itu diduga memakan bahu jalan dan diduga tidak memiliki IMB," kata Rohim, Minggu 16 Oktober 2022.
Terkait hal itu, pihaknya juga sudah melaporkannya ke Satpol PP Kabupaten Cirebon seminggu yang lalu. Karena jelas melanggar, pihaknya juga meminta agar Satpol PP bertindak untuk membongkarnya.
"Kami minta agar Satpol PP melakukan tindakan tegas untuk membongkarnya," ungkapnya.
Menurutnya, hasil investigasi pihaknya, PT Shubra Internasional Grup statusnya sebagai penyewa bangunan gedung yang berada di ruas jalan Kenanga-Plumbon.
"Sementara pemilik sah bangunan gedung tersebut adalah Apita Group dengan ownernya Pak Himawan," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Cirebon, Hendi Tito Prawira menjelaskan, laporan yang diterima dari Lesda sudah ditindaklanjuti. Pihaknya pun sudah melakukan penyelidikan dengan turun ke lapangan.
Ia juga membenarkan, status PT Shubra hanya sewa di gedung milik Apita Grup. Pihaknya juga sudah menelusuri langsung ke pihak Apita Grup. Bahkan, didapat informasi bahwa pihak Apita Grup pun sudah mendapat teguran dari UPT DPUTR yang menangani jalan dan jembatan.
"Pihak kami baru bertemu dengan asisten dari pihak Apita. Dia menyampaikan sudah ada teguran dari UPT," aku Hendi.
Terkait bangunan pagar yang diduga memakan bahu jalan, dia mengaku sedang mendalaminya. Hanya saja, terkait dengan izin bangunan gedung yang juga dilaporkan Lesda, pihaknya pun sudah meminta pemilik bangunan untuk menunjukan dokumen perizinannya. Namun, sampai sekarang pihak pemilik bangunan belum bisa menunjukan dokumen yang diminta.
"Kemarin juga WA, dokumen izinnya ada di bank. Kalau saya intinya minta fotonya saja. Kalau memang itu ada di bank," ucap Hendi.
Hendi menambahkan, samapi saat ini belum memberikan peringatan atau teguran kepada pemilik bangunan. Sebab, pihaknya masih melalukan penyelidikan terkait dokumen izin bangunan gedung yang dimaksud. Namun, secara kasat mata dugaannya memang memakan bahu jalan.
"Lah kalau lihat secara kasat mata, kan sudah tahu semua. Cuma kewenangan jalan dan bangunan ada di DPUTR. Pas kan kepala UPT juga sudah memberikan teguran," tukasnya. (maman suharman)
Editor : Ahmad Sayuti

