Satpol PP Kabupaten Cirebon Diminta Bongkar Pagar Tembok PT Shubra.

Bangunan pagar tembok yang ditempati PT Shubra Internasional Grup, di Jalan Pangeran Antasari No.7, Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon diduga memakan bahu jalan. 

Satpol PP Kabupaten Cirebon Diminta Bongkar Pagar Tembok PT Shubra.

INILAHKORAN, Cirebon - Bangunan pagar tembok yang ditempati PT Shubra Internasional Grup, di Jalan Pangeran Antasari No.7, Purbawinangun, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon diduga memakan bahu jalan. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon pun diminta segera bertindak. Yakni dengan membongkar pagar tembok tersebut, karena diduga juga tidak memiliki izin bangunan gedung.

Desakan pembongkaran pagar tembok di perusahaan yang memproduksi arang dari batok kelapa untuk diekspor ini, datang dari Lembaga Studi Daerah (Lesda) Kabupaten Cirebon.

Baca Juga : Tak Mau Asal Tuduh, Polisi Belum Ungkap Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ketua Lesda Kabupaten Cirebon, Abdurohim menjelaskan, pagar tembok di bangunan yang ditempati PT Shubra Internasional Grup itu, secara kasat mata saja sudah jelas dibangun hanya kurang satu meter dari jalan. Pagar tembok itu diduga berdiri di bahu jalan milik pemerintah daerah.

"Jadi bangunan pagar tembok di PT Shubra itu diduga memakan bahu jalan dan diduga tidak memiliki IMB," kata Rohim, Minggu 16 Oktober 2022.

Terkait hal itu, pihaknya juga sudah melaporkannya ke Satpol PP Kabupaten Cirebon seminggu yang lalu. Karena jelas melanggar, pihaknya juga meminta agar Satpol PP bertindak untuk membongkarnya. 

Baca Juga : Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian Bocah Terbawa Arus Sungai

"Kami minta agar Satpol PP melakukan tindakan tegas untuk membongkarnya," ungkapnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti