Satpol PP Kota Bandung Amankan Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil mengamankan 295 botol minuman beralkohol, dari berbagai jenis dan merek dari dua toko di kawasan Mohammad Toha.

Satpol PP Kota Bandung Amankan Ratusan Minuman Beralkohol Ilegal 

INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil mengamankan 295 botol minuman beralkohol, dari berbagai jenis dan merek dari dua toko di kawasan Mohammad Toha.

Ketua Tim Penyidik Satpol PP Kota Bandung Andriani mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindaklanjut laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

"Bersama Denpom dan Polrestabes, kami telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk," kata Andriani, Sabtu 6 Januari 2024.

Baca Juga : Tiba di Rumah Duka, Kedatangan Jenazah Julian Dwi Setiyono Diwarnai Isak Tangis Keluarga 

Ia menyebut, mereka telah melanggar Perda no 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan Perda no 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum.

Sambung Andriani, selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha pada Senin, 8 Januari 2024 untuk dimintai informasi lebih jauh.

“Para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada hari  Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Toko usaha sementara waktu kita lakukan penyegelan," ucapnya. *** (yogo triastopo)***

Baca Juga : Rencana Ngeliwet Bareng Pupus, Julian Dwi Setiyono Meninggal dalam Kecelakaan KA di Cicalengka 


Editor : JakaPermana