Satpol PP Siap Tindak Tegas Tempat Usaha Tak Berizin

Satpol PP Kota Bogor bakal melakukan penyegelan pada beberapa tempat usaha yang belum mengantongi izin, salah satunya Mie Gacoan di daerah Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal. 

Satpol PP Siap Tindak Tegas Tempat Usaha Tak Berizin
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach

INILAHKORAN, Bogor - Satpol PP Kota Bogor bakal melakukan penyegelan pada beberapa tempat usaha yang belum mengantongi izin, salah satunya Mie Gacoan di daerah Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal. 

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach yang menegaskan, jika pihaknya telah melayangkan surat teguran, kepada Mie Gacoan di Sholeh Iskandar.  

"Ya, sudah ditegur karena belum menyelesaikan perizinannya. Nanti data lengkapnya terkait surat teguran Mie Gacoan akan saya informasikan," ungkap Agus kepada wartawan pada Senin 12 Juni 2023.

Agus melanjutkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas, selama pengusaha tersebut tidak mengindahkan aturan yang berlaku di Kota Bogor.

"Saya sekadar mengingatkan. Jika belum satu tahun lamanya, para penegak perda di Kota Hujan ini melakukan penyegelan menyegel Mie Gacoan di Kelurahan Cilendek, Kecamatan Bogor Barat, tepatnya akhir November 2022.
penyegelan tersebut dilakukan lantaran restoran ini belum mengantongi izin," terangnya.

Agus saat November 2022 lalu mengatakan, restoran Mie Gacoan Cilendek belum mengantongi izin mulai dari Keterangan Rencana Kota (KRK), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihaknya sebelumnya telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pengelola Mie Gacoan.

"Ini memang sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan yang mereka miliki sejauh mana. Jadi sesuai dengan surat peringatan yang kami kirimkan sebelumnya, sampai dengan penyegelan hari ini," ungkap Agustian di lokasi pada Kamis (24/11/2022) silam.

Agus menyebutkan, ada dua restoran Mie Gacoan di kecamatan lain yang sudah memiliki KRK. Kendati demikian, ia menegaskan, adanya KRK bukan berarti restoran tersebut sudah memiliki bukti perizinan. Oleh karenanya, Satpol PP Kota Bogor juga sudah melayangkan SP 3 kepada dua restoran tersebut. Sambil melihat perkembangan progres perizinannya.

"Dua titik yang lain kami akan lihat perkembangannya. Kami lakukan SP3 pada dua lokasi tersebut. Kalau emang sampai hari H-nya mereka belum dapat bukti perizinan, kami akan segel juga," tuturnya.

Agus membeberkan, penyegelan terhadap restoran Mie Gacoan Cilendek akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Jika KRK tidak keluar atau dalam artian tidak sesuai dengan rencana tata ruang kota, maka akan ada pembongkaran terhadap restoran tersebut. Namun, lanjut Agus, jika KRK keluar maka ada tahap pendukung yang bisa ditempuh oleh pengelola. Satpol PP Kota Bogor juga akan memperpanjang masa penyegelan hingga izin secara lengkap sudah keluar. 

"Kondisinya belum beroperasi. Nanti kami monitor lagi progres perkembangannya seperti apa," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : Ahmad Sayuti