Satu Wanita Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mafia Judol Komdigi, Polisi Amankan Barbuk Uang Rp2 Miliar hingga Puluhan Emas
Satu orang wanita ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam kasus mafia judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satu orang wanita ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam kasus mafia judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tersangka berinisial D itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan D juga merupakan istri dari tersangka A, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A," ujar Ade Ary.
Ade Ary menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 miliar. Uang tersebut uang Rupiah dan beberapa mata uang asing.
"Dengan rincian mata uang rupiahnya Rp2.075.299.000. Kemudian pecahan mata uang dollar Singapura SGD 3.000 atau senilai Rp35.100.000 dan juga mata uang USD: 37.000 USD senilai Rp577.200.000," tuturnya.
Selain itu, lanjut Ade Ary, polisi juga mendapatkan barang bukti lain yang diduga hasil dari money laundry tersangka D. Mulai dari 58 buah perhiasan, enam handphone, kemudian dua unit mobil, dua buah jam tangan mewah, dan satu buku tabungan.
Ade Ary menambahkan, hingga kini telah menetapkan 18 orang tersangka dari kasus Judol yang melibatkan pegawai Komdigi hingga staff ahlinya. Rinciannya ada 11 orang yang merupakan pegawai Komdigi, lalu enam orang lainnya adalah sipil.
Editor : Firda Rachmawati

