Sawah Hilang Janji tak Kunjung Datang
Sawah itu sudah tak bisa lagi ditanami. Tanahnya telah diratakan menjadi akses menuju proyek perumahan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Sawah itu sudah tak bisa lagi ditanami. Tanahnya telah diratakan menjadi akses menuju proyek perumahan.
Namun hingga kini, puluhan pemilik lahan di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, masih menunggu pembayaran yang dijanjikan pengembang.
Bagi mereka, yang hilang bukan sekadar sebidang tanah. Musim panen ikut lenyap, sementara kepastian ganti untung belum juga datang.
Polemik pembayaran lahan proyek perumahan yang digarap PT Indra Jaya Prakarsa kembali mengemuka. Sebanyak 63 warga Desa Ciptagumati disebut belum menerima pembayaran atas lahan yang telah digunakan untuk kepentingan proyek. Padahal, persoalan itu telah bergulir sejak adanya pernyataan dari pihak pengembang pada November 2025.
Persoalan tersebut bahkan membuat kegiatan pembangunan dihentikan sementara setelah Komisi III dan Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu. Pekerjaan baru dapat dilanjutkan apabila seluruh kewajiban kepada warga telah diselesaikan.
Guna mencari jalan keluar, Komisi III DPRD KBB kembali memfasilitasi pertemuan yang menghadirkan warga pemilik lahan, Pemerintah Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, serta sejumlah dinas terkait.
Namun, satu kursi yang dinanti justru kosong. Pihak pengembang tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Di antara warga yang datang, Hendra Gunawan (58) membawa cerita yang sama dengan puluhan pemilik lahan lainnya.
Sawah seluas sekitar 800 meter persegi miliknya kini telah berubah menjadi badan jalan. Tanahnya sudah diratakan, tetapi jalan itu pun belum selesai dikeraskan. Sejak alat berat datang, dia tak lagi bisa menanam padi.
"Per meternya disepakati senilai Rp1 juta. Sawah saya sudah tidak bisa ditanami lagi, padahal seharusnya sudah masuk masa panen ketiga jika tidak diambil proyek," ungkap Hendra usai pertemuan di ruang Banmus DPRD KBB, Senin (13/7).
Yang lebih membuatnya kecewa, hingga kini ia mengaku belum menerima pembayaran apa pun.
"Kalau saya belum menerima uang pengikat maupun pembayaran apa pun dari pengembang," ujarnya.
Keresahan serupa dirasakan Agil Gunawan (42), Ketua RT 05 RW 04. Selain memiliki lahan seluas sekitar 2.500 meter persegi, dia juga dipercaya sejumlah warga untuk mengawal proses penyelesaian pembayaran.
Menurut Agil, sejak awal kesepakatan hanya disampaikan secara lisan. Sejumlah warga memang sempat menerima uang dari pihak pengembang, tetapi nilainya hanya berupa uang pengikat atau tanda keseriusan, bukan pembayaran uang muka pembelian lahan.
"Kami tidak mempersulit, hanya menagih janji pembayaran. Setelah difasilitasi Komisi III, Kepala Desa, Babinsa, dan Babin, pihak pengembang menyanggupi pelunasan paling lambat 30 Juli 2026," katanya.
Tanggal itu kini menjadi batas kesabaran warga. Apabila hingga akhir Juli pembayaran tunai belum juga direalisasikan, mereka sepakat mencabut persetujuan pembebasan lahan dan meminta tanah mereka dikembalikan seperti semula.
Agil mengatakan, dalam pernyataan lisan, pihak pengembang juga berjanji akan menghadirkan perwakilan bank ke kantor kepala desa untuk menjelaskan secara terbuka jadwal pencairan dana kepada warga.
"Kami berharap janji ini ditepati, mengingat banyak lahan pertanian yang sudah berubah fungsi namun ganti ruginya tak kunjung diterima," tegasnya. (agus satia negara/gin)
Editor : Inilahkoran

