Sebarkan Fitnah Aaliyah Massaid Soal Hamil di Luar Nikah, Pelaku Bisa Terancama Kurungan Penjara 2 Tahun

Kepolisian mengungkap beberapa akun media sosial yang sempat dilaporkan oleh istri Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid pada 24 Agustus 2024 lalu.

Sebarkan Fitnah Aaliyah Massaid Soal Hamil di Luar Nikah, Pelaku Bisa Terancama Kurungan Penjara 2 Tahun

INILAHKORAN, Bandung - Kepolisian mengungkap beberapa akun media sosial yang sempat dilaporkan oleh istri Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid pada 24 Agustus 2024 lalu.

Aaliyah Massaid melaporkan akun-akun yang menuduhnya hamil di luar nikah. Informasi ini ternyata adalah hoax dan tidak benar. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menyebutkan bahwa ada dua akun TikTok dan satu akun YouTube yang sudah melampaui batas dalam menyinggung Aaliyah Massaid.

"Ada namanya. Semua ada tiga akun. akun TikTok yang dilihat oleh pelapor adalah @esmeralda_9999 dan @medialestar. Kemudian, akun YouTube yang dilihat oleh pelapor adalah @infomedia3180," kata Kombes Pol Ade Ary.

Ade Ary mengatakan laporan yang dibuat oleh Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya berisi dugaan peristiwa terkait beberapa akun media sosial yang menyebarkan isu mengenai kehamilan di luar nikah.

Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki siapa pihak yang berada di balik akun tersebut. Aaliyah juga telah melaporkan pemilik akun tersebut atas dugaan pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Dikatakan Ade, dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh AM berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sesuai dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana selama dua tahun.

"Isinya dugaan peristiwa yang dilaporkan, oleh pelapor saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya (soal isu hamil di luar nikah)," tukasnya.


Editor : Firda Rachmawati