Sejak Januari 2026, Pemprov Jabar Pangkas Pajak Kendaraan Pelat Kuning

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memangkas tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan angkutan umum

Sejak Januari 2026, Pemprov Jabar Pangkas Pajak Kendaraan Pelat Kuning
Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memangkas tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan angkutan umum orang dan barang mulai 1 Januari 2026./istimewa

INILAHKORAN.ID - Angkutan umum berpelat kuning di Jawa Barat mendapat angin segar. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memangkas tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan angkutan umum orang dan barang mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan insentif pajak ini bukan sekadar keringanan fiskal. Pemerintah daerah menargetkan dua hal sekaligus, meringankan beban pelaku usaha transportasi yang legal serta mendorong pembenahan administrasi dan kepatuhan perizinan angkutan umum di Jawa Barat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna merinci, besaran pemangkasan yang cukup signifikan.
Untuk angkutan umum orang, pengenaan PKB yang sebelumnya sebesar 60 persen dari dasar pengenaan PKB kini diturunkan menjadi 30 persen. Artinya, beban pajak kendaraan operasional bisa terpangkas hingga separuhnya.

Sementara untuk angkutan umum barang, pengenaan PKB yang semula 100 persen kini menjadi 70 persen dari dasar pengenaan PKB.

BBNKB I Kendaraan Baru Ikut Diringankan Insentif juga menyasar BBNKB I (kendaraan baru). Untuk angkutan umum orang, BBNKB I kini dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan BBNKB. Sedangkan angkutan umum barang dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

"Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026," ujar Asep, dikutip Minggu 1 Maret 2026.

Kombinasi penurunan PKB dan BBNKB ini diproyeksikan memberi ruang napas lebih longgar bagi operator angkutan umum dalam menjaga keberlanjutan usaha, terutama di tengah tekanan biaya operasional.

Namun insentif ini tidak berlaku bagi semua kendaraan plat kuning. Pemprov Jabar menetapkan syarat tegas.
Pengelola angkutan umum orang maupun barang wajib berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.

"Kendaraan plat kuning atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak mendapatkan insentif sesuai regulasi yang berlaku," ucapnya.

Selain itu, pengelola harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum. Khusus angkutan umum orang, wajib memiliki izin trayek atau izin angkutan umum orang tidak dalam trayek.

Dengan ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan hanya operator yang tertib administrasi dan legalitas yang menikmati fasilitas fiskal tersebut.

Di tengah pemberlakuan opsen PKB, Pemprov Jabar juga menegaskan bahwa kendaraan berpelat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan besaran pajak.

Kebijakan ini mempertegas arah fiskal daerah, memberikan insentif terukur kepada sektor transportasi umum yang sah dan terdaftar, tanpa membebani pemilik kendaraan pribadi.

Mulai 2026, peta pajak kendaraan di Jawa Barat berubah. Bagi angkutan umum yang berbadan hukum dan berizin lengkap, potongan pajak bukan lagi wacana, melainkan kebijakan resmi yang bisa langsung dirasakan.***


Editor : JakaPermana