Sejuta Butir Obat Ilegal Diamankan, Polisi Grebek Rumah yang Disulap Jadi Pabrik di Cibinong
Sebuah rumah di Cibinong disulap jadi pabrik obat-obatan ilegal. Polisi amankan sejuta lebih butir obat ilegal siap edar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Sat Resnarkoba Polres Bogor mengungkap pabrik obat ilegal di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong.
Berdasarkan hasil penyelidikan aparat gabungan kepolisian, pabrik obat-obatan ilegal tersebut mulai beroperasi sejak Tahun 2021 lalu, sementara gudangnya juga ada di Kota Depok dan Kota Tanggerang.
Dari hasil peggerebekan, selain mengamankan alat maupun mesin produksi obat-obatan, aparat gabungan kepolsian juga mengamankan bahan baku obat-obatan ilegal yang siap edar sebanyak 1.075.000 butir.
Baca Juga: Lini Serang Persikabo Ngeri, Ezra Walian Minta Persib Lakukan Ini!
"Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Sat Resnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap produksi obat-obatan ilegal, dimana dari penggerebekan tersebut, kami mengamankan baragh bukti alat, mesin produksi, dua kontainer bahan baku dan 1.075.000 butir obat-obatan ilegal dengan logo AM yang siap edar," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi kepada wartawan, Rabu, 26 Januari 2022.
Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri ini menerangkan berdasarkan barang bukti, keterangan saksi dan lainnya, maka kepolisian menetapkan 3 orang sebagai tersangka
"Sementara ini, kami sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu IW, WD dan YN yang berperan sebagai pemilik, teknisi dan operator Jikalau ditemukan alat bukti, maka kami juga bisa menjerat rekan mereka lainnya sebagai tersangka," terangnya.
Baca Juga: Kasus Covid 19 di KBB Terus Meningkat, Hengky Kurniawan Minta Hal Ini dari Masyarakat
Kombes Jayadi menuturkan terhadap 3 orang tersangka diatas, akan dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Dengan dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tutur Kombes Jayadi.
Ia menjelaskan bahwa obat-obatan ilegal tersebut akan dan sudah beredar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek) dengan dampak negatif bagi penggunanya adalah depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, kejang, halusinasi, cemas dan gangguan kordinasi.
Baca Juga: Duh! Warung Kelontong di Lembang Jual Obat Terlarang, Sejak Lama Bikin Resah Masyarakat
"Menurut keterangan para saksi dan terdakwa, keuntungan hasil produksi dan penjualan obat-obatan ilegal mencapai puluhan juta rupiah perharinya," (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


