Sekda Jabar Pastikan Pemprov Upayakan yang Terbaik untuk SMAN 1 Bandung 

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memastikan, Pemprov akan mengupayakan yang terbaik untuk SMAN 1 Kota Bandung yang kini tengah menghadapi masalah sengketa lahan.

Sekda Jabar Pastikan Pemprov Upayakan yang Terbaik untuk SMAN 1 Bandung 
sekda Jabar Herman Suryatman

INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memastikan, Pemprov akan mengupayakan yang terbaik untuk SMAN 1 Kota Bandung yang kini tengah menghadapi masalah sengketa lahan.

Sekda Herman mengatakan, Pemprov Jabar akan melakukan upaya hukum semaksimal mungkin supaya status SMAN 1 Kota Bandung saat ini tetap aman.

"Kita akan lakukan upaya hukum, kita akan lakukan upaya hukum semaksimal mungkin karena kita negara hukum. Masih panjang, belum inkrah, makanya kami tetap akan mengikhtiarkan upaya-upaya terbaik sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Sekda Herman di Kota Bandung, Rabu 23 April 2025.

Terpisah, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin menuturkan, pihaknya sudah mengajukan banding, menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang memenangkan perkumpulan Lyceum Kristen (PLK), terkait gugatan sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung.

"Sudah didaftarkan, tinggal menunggu register ya," ujar Arief saat dihubungi Rabu 23 April 2025.

Memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara kata dia, akan dibahas terlebih dulu bersama tim hukum pemerintah Provinsi Jabar.

"Nanti kita dengan tim bantuan hukum, dari Biro Hukum, bersama-sama membuat memori banding," ucapnya.

Soal adanya ajakan damai dari pihak PLK yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Arief menegaskan Pemprov Jabar tetap dengan sikapnya, yakni banding atas putusan hakim PTUN.

"Pak Gubernur kan tetap (memutuskan) banding. Pak Gubernur menyatakan kita gak boleh kalah, negara gak boleh kalah, sama perseorangan atau kelompok," terangnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK nomor 164/G/2024/PTUN.BDG yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, serta intervensi ke Dinas Pendidikan Jawa Jabar dengan objek sengketa di SMAN 1 Bandung.

"Mengadili, dalam eksepsi, mengatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima seluruhnya," bunyi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung.

"Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat (PLK) untuk seluruh," tambahnya.

Putusan dibacakan Hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025) lalu, melalui e-Court. Hakim memerintahkan supaya sejumlah dokumen yang digunakan Disdik Jabar untuk keperluan administrasi SMAN 1 Bandung dibatalkan.

Antaranya, menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi 1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Mewajibkan Tergugat mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor : 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti