Sekda Pastikan BlackList Rekanan Sekolah Ambruk

Sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai memastikan akan melakukan blacklist kepada rekanan yang mengerjakan proyek di SMPN I Talun.

Sekda Pastikan BlackList Rekanan Sekolah Ambruk

INILAHKORAN, Cirebon - sekda Kabupaten Cirebon, Hilmy Rivai memastikan akan melakukan blacklist kepada rekanan yang mengerjakan proyek di SMPN I Talun.

Hal itu berkaitan dengan ambruknya dua lokal atap baja ringan di SMP tersebut. Apalagi aku sekda, rekanan itu ditengarai sudah lebih dari dua kali mengerjakan proyek dengan kejadian yang sama.

"Malah infonya sudah lebih dari dua kali, dan semuanya ambruk. Inikan tidak bisa dibiarkan. Saya perintahkan dinas terkait untuk mem-blacklist perusahaan tersebut," aku sekda, Rabu 12 Desember 2024.

Menurut sekda, akan sangat salah ketika Disdik yang merasa dirugikan, membiarkan persoalan itu. Artinya, tidak akan  ada efek jera juga kepada rekanan lain dalam menjaga kualitas bangunan. Justru dengan adanya blacklist maka rekanan lain akan berfikir ulang ketika akan melakukan kecurangan.

"Masih banyak rekanan yang mengedepankan kualitas. Ini sekolah bisa ambruk dan korbannya pasti siswa. Jelas harus ada tindakan tegas dari dinas terkait," aku Hilmy.

Dirinya juga sudah memerintahkan semua dinas, untuk mengecek seluruh bangunan yang menggunakan baja ringan. Jangan sampai, baja ringannya tidak standar serta menggunakan genting yang tidak direkomendasikan.

"Kejadian di SMP Talun karena indikasinya baja ringan tidak kuat karena memakai genting yang tidak direkomendasikan. Mungkin juga kualitas baja ringannya juga tidak standar," jelas sekda.

Sementara itu, Kadisdik Kabupaten Cirebon, Ronianto berpendapat, yang bisa melakukan blacklist adalah pihak Barjas. Namun setelah dipastikan ulang bahwa  yang bisa mengajukan blacklist adalah dinas terkait, Roni buru buru mengklarifikasi ucapannya. Anehnya, lewat pesan WhatsApp Roni menyebutkan, pihak PPK disdik akan mengajukan blacklist.

Sedangkan kabag Barang dan Jasa (Barjas) Setda Pemkab Cirebon memastikan, proses blacklist perusahaan harus diajukan oleh dinas itu sendiri. Lalu, dinas mengajukan ke inspektorat dan Inspektorat mengajukan ke Barjas.

"Yang mengajukan blacklist ya harus PA atau KPA dinas. Kami nanti menerima dari inspektorat dan akan kita input di sistim LKPP. Tapi sampai sekarang kita belum menerima laporannya terkait kasus ambruknya atap SMPN Talun," tukas Uus.

Seperti diketahui, hari Selasa kemarin, atap baja ringan di ruangan lab dan ruangan kelas IX SMPN 1 Talun Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, ambruk. Akibatnya, 7 siswa harus dilarikan ke rumah sakit karena satu orang siswa dikabarkan mengalami luka berat. Sementara lima siswa lainnya dikabarkan mengalami luka ringan.

Menurut beberapa saksi mata dilokasi, kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadiannya begitu cepat dan ambruknya atap langsung menimpa beberapa siswa yang sedang mengikuti remedial.


Editor : Ahmad Sayuti