Sekolah di KBB Bisa Gelar PTM Terbatas, Asal Penuhi 5 Syarat Ini
Pemkab KBB sedang mematangkan persiapan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada 20 September mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Ngamprah - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat tengah menyiapkan berbagai fasilitas yang dibutuhkan guna menghadapi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada 20 September mendatang.
Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat menyebut sepertiga sekolah di Bandung Barat telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PTM terbatas.
Asisten Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Imam Santoso mengatakan, jika berbicara soal PTM terbatas ada 5 (lima) tahapan atau syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Hore! Warga Bandung Boleh Nonton di Bioskop, Begini Aturan Mainnya....
Pertama, lanjut dia, Pemerintah Daerah (Pemda) harus siap. Artinya, harus berkaca pada situasi dan kondisi saat ini dengan melihat tren kasus Covid-19 yang ada di Bandung Barat.
"Kasus COVID-19 di KBB saat ini sudah mulai melandai, hari ini hanya 56 kasus terkonfirmasi," kata Imam kepada INILAH, Jumat 17 September 2021.
Ia menjelaskan, jika berbicara jumlah 56 orang dari 165 desa. Maka, tidak satu desa satu. Bahkan, beberapa desa di KBB sudah nol kasus.
"Dari pantauan Satgas COVID-19, di Bandung Barat sudah tidak ada zona merah dan zona oranye. Itu terkait dengan kesiapan Pemda," jelasnya.
Kedua, sambung dia, terkait sejauh mana kesiapan dari sekolah masing-masing. Menurutnya, dari sisi sekolah sarana dan prasarananya juga harus dilengkapi, seperti penyiapan thermogun, air mengalir dan cuci tangan.
Baca Juga: Terciduk Juga! Koruptor Asal Garut yang Buron Selama 12 Tahun
"Jadi sekolah sudah menyatakan kesiapannya dari sisi infrastruktur. Lalu, dari kesiapan guru, semua guru yang akan melaksanakan PTM terbatas harus sudah divaksin dan alhamdulillah semua sudah divaksin," ujarnya.
Ia menyebut, tidak ada guru yang mengajar pada saat kormobid (memiliki penyakit penyerta), dan kalau memang terjadi ada anak yang terpapar, maka pembelajarannya akan dihentikan PTM terbatasnya.
"Jadi dari sisi kesiapan pemdanya seperti apa, dari kesiapan sekolahnya seperti apa, kesiapan gurunya seperti apa, kemudian kesiapan muridnya seperti apa, itu harus disiapkan," sebutnya.
Ia menerang, setiap murid tetap harus diyakinkan agar terus menerapkan protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, tidak melakukan kerumunan, kemudia tetap mengenakan masker pada saat pembelajaran.
Baca Juga: Jangan Kaget Musim Hujan di KBB Maju 20 Hari Lebih Awal, Begini Penjelasan BPBD
"Kemudian kesiapan orang tua dalam mengizinkan anaknya untuk mengikuti PTM terbatas. Harus ada izin dari orang tua," terangnya.
Kendati demikian, jika orang tua tidak mengizinkan, pelajaran tetap bisa dilakukan namun dengan cara daring.
Rencananya, sambung dia, di KBB ini akan melakukan pembelajaran secara hybrid, yakni ada pembelajaran daring dan luring.
"Daring bagi yang orang tuanya tidak mengizinkan, karena sesuatu alasan yang jelas maka bisa dilakukan dengan daring," bebernya.
Namun, lanjut dia, bagi siswa yang telah melakukan perjalanan dari luar daerah atau kota, secara aturan harus dikarantina terlebih dahulu.
Baca Juga: Terima 348 Ribu Dosis, Pemkab KBB Targetkan Capaian Vaksinasi hingga 50 Persen
Ia menyebut, karantina yang dilakukan tidak sampai dua minggu. Jika dalam empat hari tidak menunjukkan gejala, maka siswa tersebut dapat mengikuti PTM terbatas.
"Jadi di dalam daftar periksa ada pertanyaan tentang riwayat perjalanan. Jadi ada satgas COVID-19 di sekolah masing-masing," tukasnya. *** (agus satia negara)
Editor : inilahkoran


