Selain Ajay, KPK Limpahkan Berkas Mantan DPRD Jabar

Selain melimpahkan berkas atas nama Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, tim jaksa KPK juga melimpahkan berkas atas nama mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim ke Pengadilan Tipikor Bandung. 

Selain Ajay, KPK Limpahkan Berkas Mantan DPRD Jabar
net

INILAH, Bandung - Selain melimpahkan berkas atas nama Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, tim jaksa KPK juga melimpahkan berkas atas nama mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim ke Pengadilan Tipikor Bandung. 

Berkas atas nama Abdul Rozaq Muslim sudah diregister dengan nomor perkara 29/Pidsus.TPK/2021/PN.Bdg. 

"Berkas splitan kasus Indramayu atasnama Abdul Rozaq Muslim tadi berbarengan dilimpahkan oleh jaksa KPK dengan berkas atasnama Ajay M Priatna," kata Panmud Tipikor PN Bandung, Yuniar Rohmatullah, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga : Kota Bandung Melawan Stunting Bersenjatakan Lele

Ia menyebutkan, saat ini berkas perkara masih menunggu penunjuka  penetapan majelis dari ketua PN. Namun jika sesuai aturan persidangan aka  digelar pekan depan. 

Seperti diketahui, penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang swasta bernama Carsa.

Kasus ini bermula saat Carsa ingin mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu. Kemudian Abdul Rozaq sebagai anggota DPRD berusaha memperjuangkan bantuan provinsi, supaya bantuan provinsi tersebut bisa menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan Carsa.

Baca Juga : Ini Alasan FAGI Jabar Tolak Pemberlakuan PTM

Carsa menjanjikan fee 5 persen kepada Abdul Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada 2016, Abdul Rozaq menjanjikan bantuan provinsi tahun 2017 di Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani