Korupsi Rp9,1 Miliar, Eks DPRD Jabar Ini Dituntut 6 Tahun

Mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim dituntut hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta, subsider kurungan enam bulan. Rozaq pun diharuskan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp5,5 miliar, subsider kurungan 2 tahun. 

Korupsi Rp9,1 Miliar, Eks DPRD Jabar Ini Dituntut 6 Tahun
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Mantan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim dituntut hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta, subsider kurungan enam bulan. Rozaq pun diharuskan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp5,5 miliar, subsider kurungan 2 tahun. 

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan gratifikasi Bantuan Keuangan (Bankeu) ke Pemkab Indramayu, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (23/6/2021). Sidang berlangsung di ruang 1 secara virtual. 

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Feby Dwidospendy menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dab berpanjut sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. 

Baca Juga : Kerumunan di Labkes, Ini Kata Dinkes Kota Bandung

"Menuntut terdakwa hukuman enam tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp250 juta, subsider kurungan enam bulan. Dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," katanya. 

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar UP atas kerugian negara setelah dikurangi dengan harta dan uang yang disita KPK sebesar Rp3,6 miliar. Jadi UP yang harus dibayarkan Rp5,3 miliar atau subsider kurungan selama dua tahun. 

"Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun dari pidana pokoknya," ujarnya. 

Baca Juga : UPI Gelar Wisuda Gelombang II Tahun 2021 yang Diikuti 1502 Orang

Sementara hal yang memberatkan dan meringankan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pemerintahan yang bebas dari KKN, dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, menyesal dan memiliki tanggungan keluarga.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani