Selama November 2024, BP3MI Jabar Berhasil Pulangkan 10 PMI Ilegal Dua Diantaranya Warga Cimahi

Kepulangan Rian Setia Putra, 30 tahun Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi tidak terlepas dari peran Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

Selama November 2024, BP3MI Jabar Berhasil Pulangkan 10 PMI Ilegal Dua Diantaranya Warga Cimahi

INILAHKORAN, Cimahi - Kepulangan Rian Setia Putra, 30 tahun Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi tidak terlepas dari peran Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

Sedikitnya, ada dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang dipulangkan BP3MI Jawa Barat pada 29 November 2024.

"Alhamdulillah bisa pulang, diawali dengan keluarga yang mengadu pada kami di BP3MI Jawa Barat. Setelah itu kami menindaklanjuti sesuai SOP bersurat ke perwakilan PPMI di pusat," kata Kepala Tim Pencegahan dan Penanganan Kasus pada BP3MI Jawa Barat, Neng Wepi kepada wartawan.

"Kami juga berkoordinasi terus dengan Kemenlu dan perwakilan untuk menindaklanjuti kasus korban scamming online di Myanmar," sambungnya.

Neng Wepi menyebut, ada dua PMI asal Cimahi yang dipulangkan pada 29 November 2024 lalu. Namun baru tiba di kediamannya pada 5 Desember 2024. Selain itu, ada delapan PMI dari daerah lain yang dipulangkan. 

"Cimahi 2 orang, Sukabumi 6 orang, Kabupaten Bandung 2 orang. Ini juga sebagai upaya sinergi pemerintah, kehadiran negara, tentu sesuai tugas fungsi masing-masing," sebutnya. 

Neng Wepi menjelaskan, pemulangan 10 orang PMI yang disekap dan dipekerjakan sebagai scammer di Myawaddi ini termasuk yang sangat cepat, berbeda dengan PMI ilegal lain yang menunggu waktu berbulan-bulan agar bisa dipulangkan. 

"Kepulangan ini termasuk yang cepat, karena di Myanmar sedang konflik dan penyelesaiannya tidak mudah juga, tapi kami terus berkoordinasi dengan Kemenlu," jelas Neng Wepi.

Menurutnya, rata-rata PMI ilegal yang akhirnya bernasib tragis di negara orang, karena terjebak  tawaran-tawaran fiktif melalui iklan media sosial. 

"Penawarannya itu bekerja dengan cepat. Padahal disana dipekerjakan secara ilegal dan korban dari sindikat secara non prosedural," tuturnya.
 
"Kami mengimbau, kepada warga negara indonesia untuk berhati-hati bila ada tawaran di media sosial untuk berangkat ke luar negeri," sambungnya.

Sementara itu, Rian Setia Putra mengaku, hampir tujuh bulan lamanya mengalami tekanan saat menjadi PMI ilegal di Myanmar.

Rian menceritakan awal mula dirinya berangkat ke luar negeri setelah ditawari pekerjaan oleh sahabat dekatnya. Dengan diiming-imingi gaji Rp11 juta per bulan, dia pun berangkat bersama 21 orang lainnya, 10 di antaranya berasal dari Jawa Barat.

"Awalnya saya ditawarin kerja di Thailand sama teman, teman dekat malah. Dia menawarkan kerja di Thailand jadi admin crypto, lalu saya nanya legalitasnya," katanya.

Rian menjelaskan, pekerjaan tersebut akan menjadi legal setelah mereka tiba di sana, dengan semua biaya perjalanan ditanggung. Namun, setibanya di Thailand, dirinya kaget lantaran visa yang diterimanya merupakan visa wisata dan dijanjikan proses legalitas lebih lanjut.

"Setibanya di Thailand, saya dibawa ke Mae Sot dan keesokan harinya dijemput oleh pihak perusahaan," jelasnya.

Tak cuma itu,  perjalanan pun berubah ketika Riyan dan rekan-rekannya tiba-tiba dibawa menyeberangi sungai menuju Myanmar.

"Setelah nyebrang sungai, saya disambut tentara (separatis Myanmar) bersenjata di perbatasan Thailand dan Myanmar. Saya belum tahu kalau itu Myanmar," sambungnya.

Setibanya di Myawaddy, Myanmar, Rian menyadari dirinya berada di kawasan perusahaan penipuan. 

"Awalnya tempat itu hutan, lalu dijadikan kawasan company penipuan," jelasnya.

Selama 20 hari, Rian ditahan di shelter perekrutan, menjalani pelatihan sebagai scammer. 

"Saya dikasih script untuk mempelajari langkah-langkah menipu. Kita pertama mencari klien di Facebook atau dating app," katanya.

Rian mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya dipaksa menjalankan skema love scam, dengan target menarik uang korban dalam waktu singkat. Jika gagal, mereka mengalami pemindahan divisi hingga penyiksaan fisik.

Saat berusaha melaporkan kepada pemerintah Indonesia, Rian mengungkapkan bahwa ada seorang mata-mata yang juga berasal dari Indonesia, yang melaporkan mereka kepada atasan. 

Akibatnya, Rian dan rekan-rekannya dijatuhi hukuman dengan cara disekap di sebuah ruangan sempit dan diberi makan seadanya.

"Dari awal laporan ke pemerintah Indonesia, ternyata ada mata-mata dari Indonesia juga yang melaporkan ke leader. Kami dikumpulkan, disekap, dan disuruh bayar denda hingga Rp500 juta per orang," bebernya.

Rian akhirnya berhasil pulang setelah 44 hari menjalani identifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Chiang Rai, Thailand. Meski telah bebas, ia masih menyimpan trauma mendalam akibat penyiksaan yang dialami.

"Selama disekap, saya disiksa, dipukul pakai bambu kuning di bagian tubuh yang tidak terlihat," ungkapnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti