Selat Malakan Diisukan akan Berlakukan Pajak, Menkeu Purbaya: Belum Merencanakan
Purbaya tegaskan Indonesia tidak akan memungut pajak bagi kapal laut yang melintasi Selat Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sebelumnya, ada isu yang menyebutkan bahwa Indonesia akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.
Namun isu ini langsunh dibantah Menteri Luar Negeri RI Sugiono yang menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.
Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), ungkap Sugiono.
Kini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menuturkan Indonesia tak berencana mengenakan pajak terhadap kapal-kapal yang melalui perairan Selat Malaka.
“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” ujar Purbaya.
Purbaya memastikan dirinya memahami kesepakatan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
Purbaya memahami hal itu karena pernah menjadi salah satu perhatiannya saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Mei 2018 hingga September 2020.
Purbaya menjamin Indonesia menjunjung tinggi hukum laut di perairan internasional tersebut.
“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” tutur Purbaya.***
Editor : Irma Nurfajri


