Selewengkan Dana Bos, Eks Kepsek SMKN 1 Kuningan Segera Disidangkan

Selewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN) Luragung, Kabupaten Kuningan Mamat Rachmat (57) segera jalani sidang dakwaan. 

Selewengkan Dana Bos, Eks Kepsek SMKN 1 Kuningan Segera Disidangkan

INILAH, Bandung- Selewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN) Luragung, Kabupaten Kuningan Mamat Rachmat (57) segera jalani sidang dakwaan. 

Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar R mengatakan, berkas atasnama Mamat Rachmat baru dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuningan dan sudah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung. 

"Berkasnya baru masuk tadi pagi. Tapi sudah teregister dengan nomor perkara 18, dan tinggal penunjukan majelis dan paniteranya," katanya kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (4/3/2021). 

Baca Juga : Usai Diciduk, Begini Nasib Wanita yang Pamer Pelat Nomor Bodong TNI di Tiktok

Jika sesuai prosedur, biasanya jika berkas sudah masuk kemungkinan besar nanti sore atau besok hakim yang akan menyidangkan sudah ditentukan, begitu juga dengam panitera yang menangani perkaranya. 

"Kemungkinan sidang perdananya minggu depan," ujarnya. 

Seperti diketahui Mamat Rachmat ditangkap polisi terkait kasus dugaan korupsi dana BOS sumbangan pendidikan (DSP) tahun 2014-2015. Uang hasil korupsi itu diduga  digunakan Mamat untuk membayar cicilan mobil pribadinya.

Baca Juga : UKK SMK 2021 Prioritaskan Penilaian Portofolio

Dari hasil penyelidikan Polres Kuningan diketahui Mamat melakukan pemotongan anggaran kegiatan sekolah dan penyisihan anggaran sarana prasarana yang bersumber dari dana sumbangan pendidikan.

Halaman :


Editor : Bsafaat