Seluruh Hasil Tes Laboratorium Terkait Kasus Priguna Telah Diterima Penyidik
Penyidik Polda Jawa Barat telah menerima seluruh hasil tes laboratorium terkait kasus Priguna, tersangka dalam perkara kekerasan seksual. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penyidik Polda Jawa Barat telah menerima seluruh hasil tes laboratorium terkait kasus Priguna, tersangka dalam perkara kekerasan seksual. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan toksikologi terhadap darah korban menunjukkan adanya kandungan obat bius. Meski tidak merinci jenis zat yang ditemukan, temuan ini mengindikasikan bahwa korban berada dalam kondisi tidak berdaya saat peristiwa terjadi.
“Obat yang dipakai Priguna saya kurang paham jenisnya. Tapi memang ada kandungan obat bius di dalam darah korban,” kata Surawan saat dihubungi pada Senin 9 Juni 2025
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban mengalami pemerkosaan dalam keadaan tidak sadar. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual (TPKS), tindakan tersebut termasuk dalam kategori pemberatan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Ada ketentuan pemberatan hukuman bagi pelaku pemerkosaan terhadap korban yang dalam keadaan tidak berdaya, sebagaimana tercantum dalam UU TPKS,” tambahnya.
Sebelumnya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 64 KUHP karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan secara berulang.
Sementara itu, hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Priguna menunjukkan adanya gangguan perilaku. Penyidik mengungkapkan bahwa tersangka memiliki fantasi seksual terhadap individu yang berada dalam kondisi tidak sadar.
“Kurang lebih seperti itu, ada ketertarikan terhadap orang yang pingsan. Istilahnya fetish,” ujar Surawan.
Editor : Ahmad Sayuti

