Lembaga pengguna tersebut, terdiri dari 59
OPD se-
Kota Bandung dan 16 badan hukum Indonesia.
"Hari ini kita menandatangani perjanjian kerja sama dengan
OPD yang berubah nomenklatur, perpanjangan, dan pemberian akses yang menggenapi 100 persen yakni Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD," kata Kepala Dinas Dukcapil
Kota Bandung Tatang Muchtar, Senin 13 Februari 2023.
Nantinya dituturkan Tatang,
data kependudukan ini dapat digunakan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Namun pihaknya juga memperingatkan untuk tetap menjaga kerahasiaan data agar jangan sampai terjadi kebocoran dan penyalahgunaan.
"Penting juga untuk menjaga kerahasiaan data yang dipakai untuk pelayanan administrasi. Mudah-mudahan kita bisa menjaga konsistensi pelayanan secara prima untuk masyarakat," ucapnya.
Untuk mencegah kebocoran data, Tatang memaparkan, beberapa langkah yang telah diambil
Disdukcapil. Salah satunya melakukan evaluasi rutin bersama lembaga pengguna.
Tak hanya itu, para lembaga pengguna juga wajib melaporkan data yang sudah mereka gunakan. Meski
OPD sudah diberi
hak akses, bukan berarti boleh menggunakan data itu di luar kewenangannya.
Sekretaris Daerah (Sekda)
Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan,
data kependudukan menjadi modal dasar pelayanan publik, untuk itu integrasi data menjadi penting.
Ema Sumarna mengimbau, seluruh
OPD untuk terus berkomitmen, disiplin dan konsisten dalam pemanfaatan
data kependudukan.
"Ini dilakukan sebaik mungkin untuk menghadirkan Bandung unggul, nyaman, sejahtera dan agamis. Suatu waktu pelayanan publik, masyarakat tidak perlu datang ke kantor semua sudah digital," kata Ema Sumrna.
Lebih lanjut, Ema Sumarna meminta seluruh
OPD untuk terus berkreasi dan berinovasi menghadirkan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.
"Dengan data terintegrasi, pemanfaatannya bisa dilakukan untuk optimalisasi berbagai pelayanan publik," ucapnya.
Dilain sisi, Plt Kadisdukcapil Jawa Barat Indrastuti Chandra Dewi memaparkan, terkait ISO/IEC 27001 Sistem Manajemen Kemananan Informasi (SMKI) untuk Pengguna Data Dukcapil.
Sertifikat Standar ISO/IEC 27001 tersebut untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan keutuhan dan ketersediaan aset informasi Adminduk dari ancaman keamanan aset perlu disusun SMKI.
"Nantinya seluruh pengguna pemanfaatan
data kependudukan harus mempunyai sertifikat tersebut untuk melindungi data," kata Indrastuti Chandra Dewi. *** (yogo triastopo)