Semester I 2024, Pemkot Bandung Tangani 100 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan
Selama semester I 2024 ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung menangani sebanyak 100 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Selama semester I 2024 ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung menangani sebanyak 100 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Untuk periode Januari hingga Juni ini, kurang lebih 100 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sudah kita tangani dengan berbagai macam bentuk kekerasan seperti psikis, fisik, seksual hingga penelantaran,” kata Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati, Kamis 15 Agustus 2024.
Uum menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya dalam upaya mencegah, dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Untuk itu, kini pihaknya memberikan kemudahan akses pengaduan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Uum mengatakan, masyarakat dapat melaporkan pengaduan KDRT melalui program Senandung Perdana yang telah dirilis pihaknya pada beberapa waktu lalu.
"Jadi ada dua opsi untuk layanan pengaduan. Pertama bisa datang langsung ke kantor kita, atau bisa melalui aplikasi Senandung Perdana," ujarnya.
Layanan Senandung Perdana itu meliputi berbagai penanganan. Diantaranya pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, dan penampungan sementara korban.
"Termasuk di dalamnya mediasi, hingga pendampingan korban tindak kekerasan. Senandung Perdana ini memang hanya pelaporan awal. Nanti pada saat tindak lanjut, ada metode khusus untuk menangani,” ucapnya
Menurutnya, setiap korban yang melapor petugas akan melakukan asesmen awal hingga memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan dan penanganan yang komprehensif.
“Kita akan melihat dampak terhadap korban. Kalau hanya pendampingan psikologis, cukup oleh psikolog. Kalau ada tindakan fisik, kami rujuk ke rumah sakit dan kalau bantuan hukum, kita sediakan pengacara,” sebutnya.
Uum mengungkapkan, pihaknya telah bekerja sama dengan dua rumah sakit di Kota Bandung untuk menangani korban kekerasan. Yakni Rumah Sakit Bandung Kiwari dan RSUD Ujungberung.
Editor : Doni Ramdhani


