Sempat Viral dan Serang Korban Secara Random, Belasan Anggota Lapendos Diringkus
Jajaran Satreskrim Polres Cimahi meringkus sejumlah anggota kelompok bermotor yang menyebut dirinya Lapendos alias Laki-laki Penuh Dosa yang sempat menganiaya korban anak di bawah umur pada 7 Desember di Puri Cipageran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Jajaran Satreskrim Polres Cimahi meringkus sejumlah anggota kelompok bermotor yang menyebut dirinya lapendos alias Laki-laki Penuh Dosa yang sempat menganiaya korban anak di bawah umur pada 7 Desember di Puri Cipageran.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, sebanyak 19 pelaku beraksi secara bersama-sama, menyerang korban anak di bawah umur yang kini masih dirawat intensif di rumah sakit Bandung, dan 15 di antaranya sudah berhasil ditangkap di tiga kota besar.
Lebih lanjut Niko menjelaskan, kasus ini termasuk dalam dua kejadian mirip yang terjadi beberapa waktu lalu, di mana kelompok motor beraksi secara random tanpa tujuan jelas, hanya mencari korban di larut malam.
"TKP pertama terjadi pada tanggal 7 Desember di Jalan Puri Cipageran Indah, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara," kata Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat 19 Desember 2025.
Kemudian, lanjut Niko, Satreskrim Polres Cimahi yang dipimpin Kasat Reskrim langsung membentuk tim pengejaran setelah kejadian.
"Jadi pelaku yang berjumlah 19 orang keluar bersama atas panggilan tersangka dewasa JE. Mereka bertemu dengan korban inisial LT, seorang anak di bawah umur yang dikenali oleh salah satu pelaku," ujarnya.
Tersangka JE mengingat pernah ada perselisihan paham di media sosial, sehingga mengajak kelompoknya menyerang korban.
"Korban diserang dengan bambu dan senjata tajam seperti parang atau gobang, terluka di beberapa bagian tubuh," jelasnya.
"Saat ini, korban masih menerima perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Bandung," ucapnya.
Setelah operasi pengejaran, lanjut Niko, polisi berhasil menangkap 15 tersangka yang diamankan dari total 19 pelaku. Penculikan dilakukan di tiga lokasi, yakni Kota Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi sendiri.
"Empat tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran oleh Satreskrim dan jajaran Polsek terkait," ujarnya.
Dari 15 tersangka yang ditangkap, 9 di antaranya adalah dewasa dan 6 adalah anak di bawah umur, untuk tersangka dewasa antara lain AH, MNF, MRP, GZ, JE, PD, MDA, DA, dan MR.
Sementara untuk tersangka di bawah umur, antara lain RPA, MRF, YH, AM, DO, dan DSA. Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana untuk para tersangka, yakni maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, keheningan malam di Jalan Somawinata, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terganggu oleh aksi serangan gerombolan bermotor yang membuat masyarakat resah.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu 7 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB mengakibatkan satu warga terluka akibat pembacokan senjata tajam dan viral di media sosial.
Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat lebih dari 10 motor melaju dengan cepat sebelum tiba-tiba menyerang pengendara yang melintas dari arah berlawanan.
Kemudian, beberapa terduga pelaku membawa kayu panjang dan langsung memukul beberapa pemotor yang lewat.
Melihat ancaman, para korban segera berbelok ke sebuah gang untuk menghindari. Namun, para pelaku tidak menyerah, mereka menghentikan motor dan mengejar korban hingga salah satu di antaranya terkena tusukan.***
Editor : Ahmad Sayuti

