Sempat Viral, Pria di Bandung yang Ambil Pesanan dari Ojol Sambil Telanjang Diciduk Polisi
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial. Diketahui, pria yang mengambil orderan makanan tanpa mengenakan busana itu pun akhirnya diciduk polisi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Sempat viral di media sosial, pria di Bandung yang ambil pesanan dari ojek online (ojol) sambil telanjang bulat akhirnya diciduk polisi.
Sebelumnya viral di media sosial, seorang pria diduga sengaja keluar tanpa busana saat mengambil pesanan dari seorang ojol.
Dalam video yang diunggah di akun X @heraloebss, peristiwa itu dialami seorang pengendara ojol saat mengantar pesanannya kepada seorang pria.
Menurut keterangan di unggahan tersebut, ojol itu mengantar pesanan makanan ke daerah Pasir Impun, Kabupaten Bandung pada 28 Juli 2024.
Berdasarkan informasi, bukan hanya satu kali, ada tiga ojol yang menjadi sasaran pria tanpa busana tersebut.
Sementara itu, di video tersebut pengemudi ojol sempat memastikan nama orang yang memesan makanan tersebut dan menyerahkan makanannya.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial. Diketahui, pria yang mengambil orderan makanan tanpa mengenakan busana itu pun akhirnya diciduk polisi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pengemudi ojek online itu membuat laporan ke pihak Kepolisian dan langsung ditindaklanjuti.
"Kejadiannya kemarin tanggal 28 Juli tepatnya jam 2 siang," ujar Kusworo.
Kusworo menyebut bahwa kejadian serupa telah menjadi pembahasan di kalangan ojol sehingga diminta untuk berhati-hati saat mengantarkan pesanan ke alamat tersebut.
"Sudah jadi pembahasan, katanya hati-hati kalau antar makanan ke alamat tersebut karena saat ambil makanan tidak berbusana," jelasnya.
Lebih lanjut, Kusworo menyampaikan alasan pelaku melakukan aksi tidak senonoh tersebut adalah karena memiliki kepuasan tersendiri ketika tubuhnya dilihat orang lain.
Akibat peristiwa ini, pria yang ambil pesanan dari ojol sambil telanjang itu pun dijerat dengan Pasal 36 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan atau denda minimal Rp5 miliar.
Editor : Firda Rachmawati

