Sempat Viral Protes Mushala, WN Selandia Baru di Gili Trawangan Ternyata Overstay
Fakta tersebut terungkap setelah petugas Imigrasi turun langsung ke lokasi dengan pendampingan aparat kepolisian dari subsektor setempat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Aksi seorang warga negara asing yang memprotes penggunaan pengeras suara mushala di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, berbuntut panjang.
Perempuan warga negara Selandia Baru berinisial ML itu diketahui melanggar aturan keimigrasian karena masa izin tinggalnya di Indonesia telah habis (overstay).
Fakta tersebut terungkap setelah petugas Imigrasi turun langsung ke lokasi dengan pendampingan aparat kepolisian dari subsektor setempat. Pemeriksaan dilakukan menyusul viralnya video aksi ML yang memicu keributan dengan warga.
Terungkap Usai Video viral di Media Sosial
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, AKP I Komang Wilandra, menjelaskan bahwa ML kemudian dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status visanya.
Pendampingan pengamanan dilakukan oleh kepolisian saat petugas Imigrasi mendatangi vila tempat ML menginap di kawasan Gili Trawangan. Pada awalnya, ML sempat menolak bertemu tim gabungan dan meminta pembatasan jumlah petugas yang datang. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, ia akhirnya bersedia menjalani pemeriksaan.
Kepada petugas, ML mengaku memprotes aktivitas warga di mushala karena merasa terganggu oleh pengeras suara yang digunakan untuk tadarusan pada malam hari. Menurut pengakuannya, suara tersebut mengganggu waktu istirahatnya.
Petugas kemudian memberikan pemahaman mengenai aktivitas ibadah warga Muslim, khususnya selama bulan Ramadhan. Tadarusan dijelaskan sebagai bagian dari kegiatan rutin keagamaan yang memang biasa dilakukan masyarakat setempat.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak sejumlah warga berusaha menenangkan ML saat terjadi keributan di mushala pada Rabu malam (18/2). Namun, situasi justru memanas setelah mikrofon yang digunakan untuk tadarusan dirusak.
Tidak hanya itu, ML juga merampas telepon genggam warga yang merekam aksinya. Ketika pengurus dusun mendatangi lokasi untuk meminta ponsel tersebut dikembalikan, ML menolak dan diduga mengancam menggunakan senjata tajam jenis parang.
Dari hasil penelusuran aparat, ML diketahui tinggal di sebuah vila di Gili Trawangan yang sebelumnya ditempati orang tuanya. Orang tua ML disebut pernah diusir warga karena persoalan sosial di lingkungan sekitar.
Pasca insiden tersebut, kepolisian meningkatkan pengamanan di sekitar mushala dan vila tempat ML tinggal guna mencegah potensi konflik lanjutan antara warga lokal dan yang bersangkutan.
Editor : Firda Rachmawati


