Sengkarut Pagar Laut Bekasi, Bey Machmudin Sebut Pemprov Jabar 3 Kali Tolak Pengajuan PKKPRL

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut, sejatinya pemerintah provinsi telah menolak tiga kali pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pemilik pagar laut di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Sengkarut Pagar Laut Bekasi, Bey Machmudin Sebut Pemprov Jabar 3 Kali Tolak Pengajuan PKKPRL

INILAHKORAN, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut, sejatinya pemerintah provinsi telah menolak tiga kali pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pemilik pagar laut di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten bekasi.

Bey Machmudin menjelaskan, pengajuan PKKPRL itu dilakukan oleh PT TRPN sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) pada 2020 lalu dan ditolak Pemprov Jabar, karena tidak memenuhi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Sebelum UUCK itu (PKKPRL) adanya di provinsi dan kami menolaknya. Dan setelah terbit UUCK tetap mengajukan karena perlu rekomendasi (provinsi), tapi tetap kami tolak juga sebetulnya karena tak memenuhi aturan RTRW," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu malam.

Bey Machmudin menegaskan, bahwa rekomendasi untuk penerbitan PKKPRL tidak didapatkan PT TRPN. Sebab itu, pihaknya heran karena disebut perusahaan tersebut memiliki sertifikat, sampai akhirnya membangun pagar di laut.

Sepengetahuannya, PT TRPN dan Pemprov Jabar memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) hanya untuk pengelolaan lahan darat di sana.

"Makanya saya pastikan juga kan katanya ada uang ke Pemprov. Saya pastikan Pemprov Jabar itu hanya menerima uang sewa aja, yang sesuai aturan," terangnya.

Dia pun membantah, adanya aliran uanh yang masuk ke Pemprov Jabar selain sewa menyewa lahan atau aset milik Pemprov Jabar untuk dikelola.

Bila ada oknum yang menerima dana di luar peraturan, Bey Machmudin berkomitmen akan memberikan sanksi berat sampai pemecatan.

"Jadi saya pastikan tidak ada uang ke Pemprov. Dan kalau ada oknum yang memang menerima, kami akan proses untuk dipecat. Itu sudah komitmen kami," tandasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti