Sengkata Lahan Perumahan Summarecon Bogor, Pemkab Kembali Upayakan Pertemuan

Untuk mencari titik temu antara warga dan pengembang perumahan Summarecon Bogor Pemkab akan kembali mempertemukan mereka untuk kedua kalinya

Sengkata Lahan Perumahan Summarecon Bogor, Pemkab Kembali Upayakan Pertemuan
Perwakilan warga Nagrak Kabupaten Bogor saat menggeruduk kantor Bupati Bogor untuk melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh developer perumahan Summarecon Bogor.

INILAHKORAN, Sukaraja - Pemkab Bogor akan mempertemukan Pimpinan Pusat Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan, pengacara Martinus Siki, tokoh masyarakat Desa Nagrek, Sukaraja, Developer Perumahan Summarecon Bogor dan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor Selasa besok.

Jika pertemuan tersebut jadi, maka ini merupakan upaya kedua kali. Pertemuan sendiri dilakukan agar masing-masing pihak bisa membuktikan kepemilikan alas hak lahan seluas 56 hektare yang disengketakan antara  pengacara tokoh masyarakat Desa Nagrek dan Desa Gunung Geuis, Sukaraja dengan Developer Perumahan Summarecon Bogor.

"Sebelumnya, dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor sudah berupaya mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa kepemilikan lahan, namun saat itu Developer Perumahan Summarecon Bogor tidak datang. Semoga kali ini mereka datang memenuhi undangan Pemkab Bogor dan membawa sertifikat atas lahan yang diklaimnya," kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bogor Hadijana kepada wartawan, Senin, 11 April 2022.

Baca Juga: Diduga Mau Ikut Unjuk Rasa, Belasan Pelajar SMK Diamankan di Stasiun Bogor

Mantan Camat Megamendung tersebut menambahkan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah melihat sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diklaim oleh kedua belah pihak.

"Masyarakat mengaku mengantungi SHM atas lahan miliknya, sementara pihak Developer Perumahan Summarecon Bogor mengaku memiliki SHGB. Namun keduanya tidak pernah menunjukkan bukti kedua sertifikat tersebut. Kami akan pertimbangkan penilaian Kantor ATR/BPN dalam kasus sengketa lahan tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan, pengacara Martinus Siki dan tokoh masyarakat Desa Nagrek, Sukaraja menduduki Ruang Tamu VIP Bupati Bogor.

Kedatangan mereka tak hanya beraudiensi akan adanya Acara Akbar Gerakan Nasional Bersatu Berperang Melawan Mafia Tanah, tetapi juga mengadukan tanah tokoh masyarakat yang diduga diserobot oleh Developer Perumahan Summarecon Bogor.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Kota Bogor Kembali Rencanakan PTM 100 Persen

"Hari ini terjadi miss komunikasi, karena lama tak mendapatkan kejelasan akhirnya kami mencari Bupati, Wakil Bupati dan Swekda Kabupaten Bogor ke ruangannya masing-masing. Lalu kami diterima di Ruang Tamu VIP Bupati Bogor. Usai itu, kami menjelaskan kepada Asisten Pemerintahan bahwa ada dugaan praktek mafia tanah di Desa Nagrek dan Desa Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor," ucap Habib Salim Jindan.

Martinus Siki  selaku kuasa hukum warga pemilik lahan mengaku total luas 56 hektare milik kliennya diklaim oleh Perumahan Summarecon Bogor, tanpa disertai proses jual beli.

"Tidak ada proses jual beli lahan baik langsung klien kami ataupun melalui kuasanya, tiba-tiba lahan kami diklaim dan akan segera dibangun Perumahan Summarecon Bogor," ungkap Martinus.

Baca Juga: Sebanyak 1.600 Personel Gabungan Siap Amankan Istana Bogor

Atas nama para kliennya, ia  pun memohon Pemkab Bogor menghentikan sementara proses perijinan dan pembangunan Perumahan Summarecon Bogor hingga sampai tuntas sengketa lahan tersebut.

"Agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar, kami mohon ke Bupati Bogor agar menghntikan sementara proses perijinan dan pembangunan Perumahan Summarecon Bogor hingga persoalan lahan ini clear and clean," sambungnya.

Kepada Developer Perumahan Summarecon Bogor, Martinus minta mereka duduk bareng bersama kliennya, apalagi para  lahan kliennya sudah berSHM (Reza Zurifwan)

 


Editor : inilahkoran