Sentul City Buka Ruang Klarifikasi: Klaim Tanah Picu Masalah
AKTIVITAS cut and fill berubah menjadi persoalan lahan. Dua pihak kini berpegang pada dokumen dan klaim masing-masing.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh : Reza Zurifwan
Deru buldoser di lahan Palemboko Camping Ground, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, memicu keberatan pemilik lahan, Ozy Sudiro.
Ozy memprotes aktivitas cut and fill yang dilakukan alat berat milik PT Sentul City Tbk. Menurutnya, pekerjaan yang berlangsung sejak 15 September 2026 itu dilakukan tanpa izin dan merusak bagian depan pekarangan resort miliknya.
“Tanpa izin, mereka memasuki pekarangan kami bahkan menggali tanah kami. Bagian depan halaman mengalami kerusakan,” kata Ozy, Senin (21/9).
Ozy mengaku membeli lahan tersebut dari seorang pensiunan polisi bernama Damanik pada 1990-an.
Sejak 2012, pengelolaan lahan dipercayakan kepada Pepen dan rekan-rekannya yang disebut telah diketahui perangkat desa setempat.
Dia meminta Sentul City menghentikan aktivitas tersebut dan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum. Kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis, juga telah melayangkan somasi dan meminta perusahaan melakukan konfirmasi sebelum mengklaim atau melakukan aktivitas di lahan tersebut.
“Kami akan tempuh jalur hukum. Saya berencana membuat laporan di Polda Jabar jika pihak Sentul City terus berlaku arogan,” ujar Ozy.
Sementara itu, PT Sentul City Tbk menyatakan aktivitas penataan lahan di Blok 025 Kampung Cikeas dilakukan di atas lahan yang masuk dalam basis data aset perusahaan. Tim Legal Sentul City, Farhan, menyebut perusahaan memiliki dokumen kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan yang sah.
Meski demikian, perusahaan membuka ruang dialog dengan Ozy dan kuasa hukumnya untuk mencocokkan dokumen secara transparan.
“Kami sangat terbuka kepada Saudara Ozy maupun kuasa hukumnya untuk duduk bersama, berkomunikasi, dan berdiskusi secara konstruktif,” kata Farhan.
Menurutnya, jika terdapat fakta hukum baru, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Persoalan pun kini mengarah pada pencocokan dokumen, batas lahan, serta riwayat penguasaan masing-masing pihak. Deru buldoser menjadi awal dari persoalan yang selanjutnya harus diuji melalui data dan jalur hukum. (gin)
Editor : Inilahkoran

