KND Desak Pendidikan Ramah Disabilitas

KND Desak Pendidikan Ramah Disabilitas
DENGAR PENDAPAT: Paparan yang disampaikan anggota KND Rachmita Maun Harahap saat RDPU Komisi Nasional Disabilitas dengan Komisi X DPR RI.

INILAH, Jakarta - Pendidikan inklusif tidak cukup hanya dengan membuka pintu sekolah bagi penyandang disabilitas. Di balik pintu itu, masih ada kebutuhan akan akses yang layak, lingkungan yang ramah, kesempatan yang setara, hingga ruang untuk ikut menentukan arah pendidikan.

Hal itu menjadi perhatian Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). KND mendorong agar penyandang disabilitas dan organisasi penyandang disabilitas dilibatkan secara bermakna dalam proses penyusunannya.

Anggota KND Rachmita Maun Harahap mengatakan keterlibatan tersebut tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Pemerintah perlu membuka ruang konsultasi langsung dengan penyandang disabilitas dan organisasi yang mewakili mereka.

“Harus ada partisipasi bermakna penyandang disabilitas. Pemerintah wajib konsultasi langsung dengan penyandang disabilitas dan organisasinya, bukan sekadar tokenisme,” kata Rachmita, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (21/9).

Menurut KND, pendidikan inklusif juga membutuhkan mekanisme evaluasi yang jelas. Kebijakan tidak cukup berhenti pada aturan, tetapi perlu dilihat kembali pelaksanaannya di lapangan.

Karena itu, KND mengusulkan evaluasi pendidikan inklusif dilakukan secara berkala oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, minimal setiap dua tahun.

Evaluasi tersebut antara lain mencakup aksesibilitas satuan pendidikan, ketersediaan akomodasi yang layak, kompetensi pendidik, serta efektivitas unit layanan disabilitas.

“Evaluasi berkala untuk menjamin efektivitas, bukan sekadar administrasi. Saat ini belum ada mekanisme monitoring dan indikator nasional yang jelas,” ujarnya.

Bagi KND, ukuran keberhasilan pendidikan inklusif bukan hanya berapa banyak penyandang disabilitas yang dapat bersekolah. Yang tak kalah penting adalah apakah mereka mendapatkan lingkungan belajar yang mendukung dan kesempatan berkembang secara setara.

Kesetaraan itu juga berlaku bagi mereka yang berada di balik ruang kelas.

KND menekankan penyandang disabilitas memiliki hak untuk menjadi tenaga pendidik, baik sebagai guru maupun dosen. Hak tersebut, menurut KND, telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau CRPD Pasal 24. (gin)


Editor : Inilahkoran