Seorang Pria Nekat Mencuri dan Menganiaya Ojol di Parongpong KBB Gegara Terlilit Utang

Lantaran terlilit banyak utang, pria nekat mencuri dan menganiaya ojol di Parongpong. NSAF (28) warga Kota Bandung melakukan aksinya di Jalan Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu 27 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Seorang Pria Nekat Mencuri dan Menganiaya Ojol di Parongpong KBB Gegara Terlilit Utang
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, kejadian pria nekat mencuri dan menganiaya ojol di Parongpong itu bermula saat korban berinisial NAR yang merupakan pengemudi ojol yang mendapat order dari penumpang yang ingin diantar ke daerah Jalan Burung Tungku Nomor 5, Kota Bandung. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - Lantaran terlilit banyak utang, pria nekat mencuri dan menganiaya ojol di Parongpong. NSAF (28) warga Kota Bandung melakukan aksinya di Jalan Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Sabtu 27 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, kejadian pria nekat mencuri dan menganiaya ojol di Parongpong itu bermula saat korban berinisial NAR yang merupakan pengemudi ojol yang mendapat order dari penumpang yang ingin diantar ke daerah Jalan Burung Tungku Nomor 5, Kota Bandung.

"Untuk titik penjemputannya pelaku ini di daerah Cibeureum untuk diantarkan ke rumah pelaku. Saat di jalan, mulai muncul niat pelaku untuk menguasai barang-barang korban mengingat pelaku ini memiliki utang," kata Aldi dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 29 Mei 2023.

Setibanya di rumah, sambung Aldi, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah. Namun, bukan mengambil uang, pelaku ini malah mengambil pisau.

"Pelaku selanjutnya membujuk korban untuk kembali mengantarnya ke daerah Cibaligo, Kecamatan Parongpong, KBB karena muncul niat untuk menguasai barang-barang korban," paparnya.

Tiba di lokasi yang dituju, pelaku langsung menodongkan pisau ke korban, namun karena refleks dan melawan akhirnya ada goresan atau sayatan luka di bagian leher. Termasuk, tangan dan bagian kepala korban.

"Usai melukai korban, pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban, antara lain hp dan sepeda motor yang langsung dibawa kabur ke daerah Rajawali," terangnya.

Setelah mendapat laporan, Polres Cimahi dan Polsek Cisarua langsung bergerak dan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus membagi tugas.

"Dalam kurun waktu 24 jam, pelaku berhasil kita amankan dan sedang bersembunyi di salah satu hotel di daerah Cimindi," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Aldi, pelaku ini sempat bersembunyi di rumah kosnya yang berlokasi di daerah Pasirkaliki dan bergeser ke daerah Rajawali.

"Pelaku kemudian bertemu dengan teman-temannya dan di situlah barang-barang korban digadaikan. Untuk HP digadaikan Rp700 ribu, kemudian motor digadaikan Rp1,1 juta," sebutnya.

Kendati begitu, untuk barang bukti seperti HP, motor dan pisau yang digunakan untuk menganiaya korban sudah pihaknya amankan.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani