Sepakat dengan BNN, Komisi III DPR Dukung Pelarangan Vape
DPR mendukung BNN soal pelarangan rokok elektrik atau vape
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi III DPR RI mendukung permohonan BNN soal pelarangan penggunaan vape atau rokok elektronik, yang kini jadi tren pengguna narkotika.
Dukungan pelarangan vape disampaikan oleh Safaruddin, anggota komisi III fraksi PDI Perjuangan, saat kunjungan ke Polda Jabar, Kamis (9/4/2026).
Safaruddin mengatakan, pembahasan mengenai hal tersebut juga telah disampaikan Kepala BNN dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
“Saya kira itu tidak boleh, Tidak boleh,” kata Safaruddin.
Ia menyebut, apabila vape telah dikategorikan sebagai barang terlarang, maka penggunaannya tidak dapat dibenarkan. Begitu juga dari adanya perdebatan terkait dampaknya terhadap pelaku usaha kecil.
"Walaupun memang tadi kan ada pro kontra Ini kan produk UMKM. Tetapi apapun juga kalau itu sudah dimasukkan kategori dilarang, ya tidak bisa," ungkapnya.
Menurut dia, Kepala BNN juga telah menyampaikan rencana untuk segera memasukkan larangan tersebut dalam regulasi yang berlaku.
"Kepala BNN juga sudah mengemukakan, kita akan segera memasukkan di dalam aturan, bahwa itu tidak boleh," ujarnya.
Terkait pengawasan, Safaruddin menyebut penegakan aturan nantinya akan melibatkan sejumlah aparat penegak hukum, termasuk BNN dan kepolisian.
"Pengawasannya kan nanti dari ada BNN, ada di narkoba di Polres gitu ya, itu yang melakukan pengawasan," kata dia.
Editor : Ahmad Sayuti

