Serap Aspriasi Buruh, Yana Mulyana Bertemu Forum Komunikasi Serikat Pekerja Kota Bandung
Serap aspirasi kalangan pekerja dan buruh, Plt Wali Kota Bandung menggelar pertemuan dengan Forum Komunikasi Serikat Pekerja Kota Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung,- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menggelar pertemuan dengan Forum Komunikasi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (Forkom SP/SB) di Balai Kota Bandung, Senin 7 Maret 2022.
Pertemuan antara Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan perwakilan Forum Komunikasi Serikat Pekerja tak lain untuk menyerap aspirasi kalangan pekerja Kota Bandung.
Tak hanya menyerap sejumlah aspirasi dari pekerja, Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana juga mengaku banyak menerima keluh kesah termasuk terkait dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Baca Juga: Gambaran Kematian Pemicu Semangat Ibadah, Ustadz Syafiq Riza Basalamah: Bekal Kematian
Dalam pertemuan tersebut, Yana Mulyana mengaku, akan menyampaikan aspirasi para buruh terkait Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur soal tata cara dan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Terlebih menurut Yana, sebagian besar pekerja atau buruh merasa keberatan dengan hal tersebut. Termasuk juga Forkom SP/SB Kota Bandung yang tegas menyatakan keberatan dengan Permenaker No 2 tahun 2022.
"Mudah-mudahan kami dari Pemerintah Kota Bandung bisa memfasilitasi dengan menyampaikan pernyataan sikap ini ke Pemerintah Pusat," ungkap Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengutip siaran pers tertulis yang dikirim ke redaksi inilahkoran.id, Senin 7 Maret 2022.
Baca Juga: Kunci Kebahagiaan Supaya Tenang Jalani Hari, Ustadz Hanan Attaki: Allah yang Urus
Yana mengaku, dibatalkannya Permen 2 tahun 2022 karena dianggap tidak memenuhi hak buruh terutama yang terkena PHK.
"Hak buruh itu jangan sampai hilang. Kami terima dulu apa yang mau disampaikan lalu dikaji sesuai regulasi. Jika memungkinkan kita coba berikan surat pengantar aspirasi pernyataan sikap dari para buruh," ujarnya.
Ketua SBSI 92, Hermawan menyampaikan, PHK massal sedang terjadi di masa pandemi. Hal tersebut membuat gelombang PHK kian menjadi-jadi hingga banyak buruh klaim dana JHT.
Baca Juga: Terungkap! Begini Kronologi Pelaku Habisi Wanita Bertato yang Jasadnya Dibuang di Cisaranten Kulon
"Dana JHT menjadi harapan terakhir buruh saat terkena PHK massal. Itu merupakan hak iuran pekerja yang dikelola oleh BP Jamsostek," ucap Hermawan.
Dia berharap, masih ada ruang waktu untuk mencabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang nantinya mulai berlaku pada Mei 2022 mendatang.
"Harapan terakhir kami, jika tidak bisa membatalkan Permen 2 tahun 2022, tentu kami minta BP Jamsostek untuk bisa mencairkan hak dana JHT buruh pekerja," pinta Hermawan.***
Editor : inilahkoran


