Serikat Buruh Dorong UMP Jabar 2026 Gunakan Kajian ILO yang Berbasis KHL

Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2026, serikat buruh menekan Pemerintah Provinsi agar tidak sekadar mengikuti formula pemerintah pusat, melainkan berani menjadikan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai basis utama penentuan upah.

Serikat Buruh Dorong UMP Jabar 2026 Gunakan Kajian ILO yang Berbasis KHL
Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Rabu 17 Desember 2025, pihaknya secara tegas mendorong agar hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan rujukan. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2026, serikat buruh menekan Pemerintah Provinsi agar tidak sekadar mengikuti formula pemerintah pusat, melainkan berani menjadikan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai basis utama penentuan upah.

Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengungkapkan, dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Rabu 17 Desember 2025, pihaknya secara tegas mendorong agar hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan rujukan.

Kajian tersebut, kata Roy, menyimpulkan bahwa KHL pekerja di Jabar berada di angka Rp4,1 juta. Angkanya jauh di atas UMP Jabar saat ini yang masih berkisar Rp2,1 juta.

“Nah kita tadi memberikan masukan pada Pak Gub untuk supaya mengurangi disparitas, agar kajian yang dilakukan ILO dan termasuk dalam paparan kementerian itu untuk bisa diakomodir. Artinya rata-rata upah minimum kabupaten/kota adalah menjadi UMP Jawa Barat,” ujar Roy.

Tak hanya soal besaran UMP, pertemuan itu juga membahas wacana perubahan skema pengupahan berbasis sektoral. Roy menyebut, Gubernur Dedi Mulyadi memiliki pandangan sejalan dengan serikat buruh, yakni menghapus ketimpangan upah antardaerah dengan memperkuat Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Misalkan otomotif di seluruh Jabar, sama upahnya. Sektor tekstil, garmen, sepatu di seluruh Jawa Barat sama upahnya. Itu keinginan dari Pak Gubernur,” ucapnya.

Menurut Roy, konsep tersebut disepakati buruh karena dinilai lebih adil dan mampu menutup celah praktik relokasi industri yang semata-mata mencari daerah dengan upah murah.

Namun, optimisme itu terbentur regulasi baru pemerintah pusat. Roy menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang telah dirilis dengan formula alpha 0,5 hingga 0,9. Jika diterapkan, dampaknya dinilai timpang dan menjauh dari prinsip upah layak.

“Nah kemudian kalau kita pakai 0,5, ya rata-rata kenaikannya 3-4 persen dan menurut kita dengan formula itu, itu bertentangan dengan keputusan MK 168 (Nomor 168/PUU-XXI/2023), yang di mana keputusan menggambarkan yang namanya KHL (kebutuhan hidup layak) itu harus menjadi satu gambaran dalam penetapan upah minimum,” paparnya.

Roy menegaskan, ILO yang kajiannya diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan KHL Jawa Barat di angka Rp4,1 juta. Namun ironisnya, hasil kajian tersebut justru tak menjadi rujukan utama kebijakan.

“Jadi hanya lip service saja. Kami lihat, pemerintah pusat meminta data tentang apa sih kebutuhan KHL yang dimaksud oleh organisasi internasional,” ucapnya.

Serikat buruh juga menyoroti pembatasan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi melalui indeks alpha. Menurut Roy, pembatasan semacam itu tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Bagaimana kalau ternyata misalkan kabupaten A kontribusi tenaga kerjanya 1 persen atau 2 persen? Berarti kan nggak bisa ya karena sudah dibatasi,” katanya.

Atas dasar itu, KSPSI Jabar menyatakan menolak PP pengupahan terbaru dan meminta agar penetapan UMSK tidak dipersulit. Roy menyebut, Gubernur Dedi Mulyadi telah menyampaikan komitmen untuk menghormati rekomendasi daerah.

“Pak Dedi tadi menyampaikan, sepanjang sudah direkomendasikan oleh kabupaten/kota, (Pemprov Jabar) enggak akan mengubah apapun dan itu yang akan kita pegang,” ujarnya.

Serikat buruh pun berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui dialog tripartit bersama asosiasi pengusaha dan buruh, agar kebijakan upah tidak kembali memicu eksodus industri.

“Dan Pak Dedi juga menyampaikan, dia enggak mau perusahaan itu pindah gara-gara upah murah. Tapi memang karena lahan, karena SDM-nya memenuhi,” ucapnya.

Mengingat saat ini banyak perusahaan yang relokasi, karena ingin mencari upah yang lebih murah. 


Editor : Doni Ramdhani