Sertifikat Hadir Sengketa Tersingkir
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Kuningan - Bagi sebagian orang, sepetak tanah bukan sekadar tempat berpijak. Di atasnya ada rumah, kebun, usaha, bahkan harapan yang ingin diwariskan kepada anak-anak.
Karena itu, ketika sertifikat akhirnya berada di tangan, yang diterima warga bukan hanya selembar dokumen. Ada kepastian hukum yang ikut mengiringinya.
Pemerintah Kabupaten Kuningan menyerahkan 1.653 sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Kelurahan Cirendang secara bertahap.
Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan sertifikat menjadi bukti hukum yang memperkuat kepemilikan tanah sekaligus membantu mencegah sengketa pertanahan di tengah masyarakat.
“Kepemilikan tanah tidak hanya diakui secara sosial, tetapi dikuatkan dengan bukti hukum,” kata Dian di Kuningan, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (15/9).
Persoalan tanah, menurut Dian, sering kali bermula dari sesuatu yang terlihat sederhana. Batas lahan yang tidak jelas atau kepemilikan yang hanya diketahui secara lisan dapat berubah menjadi perselisihan, bahkan melibatkan tetangga maupun anggota keluarga.
Sertifikat menjadi salah satu cara untuk memberikan kejelasan sejak awal.
Namun, manfaat sertifikasi tidak berhenti pada kepastian hukum. Dokumen tersebut juga dapat menjadi bagian dari kekuatan ekonomi keluarga apabila dimanfaatkan secara bijak.
Tanah yang telah bersertifikat dapat digunakan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan perbankan, selama dana yang diperoleh digunakan untuk kegiatan produktif.
“Gunakan untuk usaha yang produktif, untuk berdagang, untuk usaha, atau untuk meneruskan pendidikan anak. Itu investasi,” ujar Dian.
Karena memiliki nilai hukum sekaligus ekonomi, masyarakat diminta menjaga sertifikat dengan baik. Dokumen tersebut bukan hanya penting untuk pemilik saat ini, tetapi juga dapat menjadi bagian dari aset keluarga yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Di Kelurahan Cirendang, proses menuju kepastian itu telah berlangsung cukup panjang. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Ayanto Hakim Basri mengatakan program PTSL dimulai sejak Januari 2025. (gin)
Editor : Inilahkoran

