Rp142 Miliar untuk Perbaikan Jalan Tambang
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Bertahun-tahun, jalan Parung Panjang hingga Bunar menjadi saksi beratnya lalu lintas kendaraan tambang. Truk-truk bermuatan material melintas hampir setiap hari, meninggalkan jalan yang perlahan kehilangan kekuatannya.
Kini, pemerintah mencoba mengembalikan jalan itu kepada warga. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan Rp142 miliar untuk memperbaiki ruas jalan sepanjang 28,04 kilometer tersebut. Hingga saat ini, 15,1 kilometer di antaranya telah direhabilitasi.
Perbaikan dilakukan secara bertahap sejak 2024 dan dijadwalkan berlanjut hingga 2026. Pekerjaan itu menjadi bagian dari upaya memulihkan akses transportasi sekaligus memperbaiki kondisi jalan yang mengalami kerusakan berat.
Sekretaris Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jawa Barat Kosasih mengatakan kerusakan terjadi karena jalan terus-menerus menerima beban kendaraan tambang, termasuk truk yang membawa muatan berlebih.
Dampaknya tidak hanya terasa pada permukaan jalan. Mobilitas warga ikut terganggu, sementara kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di kawasan Parung Panjang, Rumpin hingga Cigudeg.
Karena itu, memperbaiki jalan saja dianggap belum cukup. Pemerintah juga berupaya mencegah kerusakan yang sama kembali terjadi.
Tiga portal pembatas kendaraan dengan ketinggian empat meter dipasang di sejumlah titik strategis, yakni Jalan Jakarta Kilometer 55, Kilometer 64 dan Kilometer 79. Portal tersebut menjadi salah satu upaya membatasi kendaraan tambang agar tidak kembali membebani ruas jalan yang telah diperbaiki.
Pengawasan pun diperketat. Dinas Perhubungan Jawa Barat menempatkan petugas secara bergiliran selama 24 jam untuk mengawasi aktivitas angkutan tambang di kawasan Parung Panjang, Rumpin dan Cigudeg.
“Dishub piket 24 jam untuk mengawasi aktivitas angkutan tambang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dhani Gumelar, Senin (14/9).
Penghentian sementara aktivitas pertambangan di tiga kecamatan tersebut masih mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.
Kebijakan itu menjadi bagian dari penataan sektor pertambangan di kawasan Parung Panjang dan sekitarnya. Pemerintah ingin memastikan perbaikan yang dibiayai dari anggaran publik tidak kembali berakhir pada kerusakan yang sama.
(yuliantono/gin)
Editor : Inilahkoran

