Setahun Buron ke Palembang, Mantan Kades Cihawuk Dicokok Polisi, Ini Kasus yang Menjeratnya
Mantan Kepala Desa Cihawuk, AS, tak berkutik lagi. Kabur setahun ke Palembang, dia akhirnya dicokok polisi. Apa pasal?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Mantan Kepala Desa Cihawuk, AS, tak berkutik lagi. Kabur setahun ke Palembang, dia akhirnya dicokok polisi. Apa pasal?
Bekas orang nomor satu di Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung itu, diduga terlibat korupsi. AS disebut-sebut menilap penggunaan dana desa (DD) dalam rentang waktu 2016-2018.
Akibat perbuatan AS, negara mengalami kerugian sekitar Rp800 juta. Angka tersebut cukup besar untuk Desa Cihawuk.
Petualangan AS yang menjadi buron dan melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan, sekitar satu tahun lama berkahir di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Bandung di Soreang.
Baca Juga: Tilap Dana Desa, Mantan Kades Rajadatu Segera Disidang
AS diduga melakukan pidana korupsi dalam berbagai pembangunan infrastruktur seperti jalan dan bangunan.
“Ini adalah akumulasi dari tindak pidana yang dilakukan oleh AS dalam selama 2016-2018 saat yang bersangkutan menjabat kepala desa,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung di Soreang, Senin, 17 Januari 2022.
Karena perbuatannya itu, lanjut Kusworo, AS diduga melanggar Undang-undang No 31 tahun 2001. Ancaman hukuman terhadapnya maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Bekas Kades Compreng Dituntut 4,5 Tahun
“Saya mengimbau kepada para kades lainnya, agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaan dan penggunaan anggaran desa,” katanya.
Dia meminta para kepala desa untuk melakukan kegiatan sebaik mungkin dan transparan kepada masyarakat.
“Selain itu, harus lebih banyak bersyukur dengan apa yang dimiliki saat ini, karena tidak semua orang dapat menduduki jabatan itu,” katanya. (rd dani r nugraha).
Editor : inilahkoran


