Setda Kabupaten Cirebon Sebut Pembahasan Batas Wilayah Belum Ada Titik Temu

Pembahasan batas wilayah antara Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Brebes, Jawa Tengah, beberapa kali sudah dilakukan di tingkat kementerian. Namun hingga kini, kelanjutan dari pembahasan itu belum jelas.

Setda Kabupaten Cirebon Sebut Pembahasan Batas Wilayah Belum Ada Titik Temu
Demikian dikatakan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa, Minggu 15 Juni 2025. Saat pembahasan di kementerian, yaitu pembahasan  titik simpul antara Cirebon, Kuningan, dan Brebes. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut lagi. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - Pembahasan batas wilayah antara Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, dan Brebes, Jawa Tengah, beberapa kali sudah dilakukan di tingkat kementerian. Namun hingga kini, kelanjutan dari pembahasan itu belum jelas.

Demikian dikatakan Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa, Minggu 15 Juni 2025. Saat pembahasan di kementerian, yaitu pembahasan  titik simpul antara Cirebon, Kuningan, dan Brebes. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut lagi.

Menurut Yadi, proses penyelesaian batas wilayah dengan Kabupaten Kuningan sudah lebih lanjut. Bahkan tinggal menunggu penandatanganan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Hal itu karena Kuningan menyelenggarakan penyelesaian batas secara mandiri.

Hal serupa juga lanjutnya, terjadi dengan Kabupaten Majalengka dan Indramayu. Dua kabupaten ini sudah memasuki tahap penandatanganan Permendagri, dengan inisiasi dari Kemendagri.

Namun, untuk wilayah perbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah, pembahasan komprehensif yang dikomandoi Kemendagri belum berlanjut. Ini sejak pembahasan titik simpul awal. Meski begitu, secara prinsipil tidak ada konflik perbatasan yang signifikan.

“Insyaallah tidak ada sengketa perbatasan, karena batas alam yang dijadikan patokan.  Seperti Sungai Cisanggarung, belum mengalami perubahan arah,” jelas Yadi.

Meski demikian, Yadi mencatat ada satu isu yang perlu perhatian. Yakni, munculnya tanah timbul akibat sedimentasi sungai Cisanggarung. Salah satu wilayah terdampak adalah Desa Tawangsari.

Yadi menjelaskan, Tmtanah timbul ini awalnya disepakati sebagai bagian dari Jawa Barat. Namun setelah terbentuk aliran sungai baru yang mengarah ke Jawa Tengah, muncul perbedaan pandangan antar provinsi. Ironisnya, tanah timbul baru diklaim masuk wilayah Jateng, padahal dikelola oleh warga Cirebon.

“Ini yang sedang dikomunikasikan lagi, karena sudah menjadi kewenangan provinsi,” jelasnya.

Yadi mengaku, perhatian terhadap wilayah perbatasan semakin meningkat pasca kunjungan Gubernur Jawa Barat, ke Desa Tonjong, Kecamatan Pasaleman, saat Idul Adha lalu.  Dengan hadirnya KDM saat itu, Yadi berharap  bisa memicu semangat kepala daerah lain di perbatasan untuk bergerak bersama.

Sebagai informasi, berikut adalah desa-desa di Kabupaten Cirebon yang berbatasan langsung dengan Jawa Tengah yaitu Kecamatan Losari yang membawahi  Desa Tawangsari, Kalirahayu, Mulyasari, Losari Lor, dan Astanalanggar.

Lalu Kecamatan Pabedilan dengan desa yaitu Dukuwidara, Kalibuntu, Sidaresmi, Babakan dan Desa Losari. Lalu ada Kecamatan Ciledug yang membawahi Desa Bojongnegara, Ciledug Lor, dan Ciledug Wetan. Terakhir adalah Kecamatan Pasaleman dengan dua desa yaitu Tonjong dan Desa Tanjung Anom.


Editor : Doni Ramdhani