Setelah Menikah Dengan Adik Jokowi Ketua MK Anwar Usman Wajib Mundur? Begini Pandangan Yusril
Persoalan ini pun mendapat perhatian Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH KORAN, Bandung – Pasca Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menihak dengan Adik Jokowi, Idayati, muncul desakan ketua MK itu untuk mundur.
Persoalan ini pun mendapat perhatian Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra memberi pandangan terkait haruskah Ketua MK Anwar Usman mundur dari jabatannya setelah menjadi adik ipar dari Jokowi?
Baca Juga: Selain PKS, PKB Jajaki Koalisi dengan Demokrat dan Gerindra
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengaku berulangkali ditanya wartawan maupun masyarakat terkait persoalan tersebut.
“Pihak-pihak yang meminta Anwar Usman mundur itu, saya menyimak bahwa argumen yang digunakan adalah norma Pasal 17 ayat (4) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ucap Yusril dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Juni 2022.
Hasil analisisnya, Yusril menyebut, Permintaan dan desakan mundurnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK setelah dianalisis, ternyata tidak ada landasan hukum dan etiknya.
Baca Juga: Kourtney Kardashian Posting Foto Terbaru Potongan Rambut Mohawk Reign Disick di Instagram
“Kewajiban untuk mundur dari majelis memang ada, baik berdasarkan norma hukum di dalam UU No 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman maupun norma etikanya sebagaimana dirumuskan dalam Peraturan MK Tahun 2006,” kata Yusril.
“Dari lima kewenangan mengadili yang dimiliki MK, saya berpendapat hanya dalam memeriksa perkara proses pemakzulan terhadap Jokowi saja (andaikata itu terjadi) yang menyebabkan Anwar Usman wajib mundur dari majelis yang mengadili dan memutus perkara itu,” sambungnya.
Editor : inilahkoran


