INILAHKORAN, Bogor-Pasca menyerahkan diri pada Rabu pukul 20.30 WIB,
sumardi akhirnya diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri
kabupaten bogor.
"Setelah menyerahkan diri,
sumardi yang didampingi kuasa hukumnya langsung kami periksa sebagai tersangka kasus korupsi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri
kabupaten bogor Juanda kepada wartawan, Rabu, (19/10/2022).
Selain itu, tambah Juanda. Tersangka
sumardi yang jabatan terakhirnya sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin)
kabupaten bogor juga dititip tahan di ruang
tahanan Mako Polres Bogor, dalam kurun waktu 20 hari.
"Kami langsung titip tahan di ruang
tahanan Mako Polres Bogor, setelah 20 hari, kami juga punya hak untuk memperpanjang masa tahannya. Besok pagi, pemeriksaan terhadap tersangka
sumardi juga bakal dilanjutkan," tambah Juanda. (Reza Zurifwan)***