Setelah Menyerahkan Diri, Kejari Langsung Tahan Sumardi

Pasca menyerahkan diri pada Rabu pukul 20.30 WIB,  Sumardi akhirnya diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Setelah Menyerahkan Diri, Kejari Langsung Tahan Sumardi
Pasca menyerahkan diri pada Rabu pukul 20.30 WIB,  Sumardi akhirnya diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Bogor-Pasca menyerahkan diri pada Rabu pukul 20.30 WIB,  Sumardi akhirnya diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bantuan bencana alam atau belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2017 oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
"Setelah menyerahkan diri, Sumardi yang didampingi kuasa hukumnya  langsung kami periksa sebagai tersangka kasus korupsi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Juanda kepada wartawan, Rabu, (19/10/2022).
Selain itu, tambah Juanda. Tersangka Sumardi yang jabatan terakhirnya sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor juga dititip tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, dalam kurun waktu 20 hari.
"Kami langsung titip tahan di ruang tahanan Mako Polres Bogor, setelah 20 hari, kami juga punya hak untuk memperpanjang masa tahannya. Besok pagi, pemeriksaan terhadap tersangka Sumardi juga bakal dilanjutkan," tambah Juanda. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana